Kejar Target Pendapatan Daerah 2022, Bapenda Sumsel Gali Potensi PBBKB

Barometer99- PALEMBANG,- Untuk memenuhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel menggali Potensi dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Walaupun capaian targetnya sudah diatas 90 persen, namun diperkirakan potensi menyumbang PAD cukup tinggi.

“Saat ini kita lebih fokus di PBB-KB karena peluangnya saya perkirakan cukup besar,”kata Kepala Dinas Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaiba melalui Kabid Pajak Wahyu Septiadi Kusuma saat diwawancarai diruang kerjanya, Selasa (11/10/2022).

Menurutnya sumber terbesar dari Pendapatan Pajak asli Daerah (PaD) PBB-KB menyumbang cukup tinggi maka dari itu pihaknya terus menggali potensi tersebut.

BACA JUGA :  Hadiri Pelantikan Kadus Andong, Danramil Andong Ingatkan Jaga Sinergritas Tiga Pilar

“Kita sudah melakukan koordinasi agar wajib pajak / perusahaan taat membayar pajak,” jelasnya.

Wahyu Septiadi Kusuma, Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Sumsel, (foto.Yon)

Sejauh ini, lanjut dia masih ada wajib Pajak/ perusahaan yang enggan menyetor Pajak, nah Bapenda Provinsi Sumsel menggandeng beberapa Stakeholder untuk menindaklanjuti Wajib Pajak yang Bandel.

“Kita kerjasama dengan TNI, Polri maupun Kejaksaan agar Wajib Pajak patuh terhadap Pajak,”Sambungnya

BACA JUGA :  Waka BSSN RI Komjen Pol A.Rachmad Wibowo Sambut Kedatangan Kapolda Sumsel yang Baru, Irjen Pol Andi Rianto R,Djajadi Beserta Istri di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang

Bahkan kata dia, Sudah berkoordinasi langsung dengan Wajib Pajak mengenai mengenai Pungutan tarif PBB-KB di sumsel yakni tarif tunggal 7,5% untuk Bahan Bakar Minyak.

“Saya sudah menyurati mereka (WP) melakukan Kopdar terkait pungutan tarif Pajak sebesar 7,5 persen dari Bahan Bakar Minyak,”ulasnya.

Ia merinci dari kelima Pendapatan Pajak Daerah (PPD) justru PBB-KB yang tertinggi. “Secara keseluruhan mulai dari Pajak kendaraan Bermotor (PKB) 85,22 Persen, BBN-KB 83,49 Persen, PBB-KB 92,18 persen, PAP 74,21persen, dan Pajak rokok78,85 persen,” Pungkasnya

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *