Barometer99– PAGARALAM- Rabu, 28 September 2022. Peran aktif masyarakat dalam memberantas narkoba kembali membuahkan hasil. Satres Narkoba sukses meringkus pengedar sabu di wilayah hukumnya berkat dukungan warga.
Kali ini pengedar sabu yang disergap petugas adalah seorang berinisial Ag (20), warga Jalan Peltu Menalis No. 25, RW 02, RT 01, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, S.H.,M.H.,M.Si didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, S.H mengatakan, tersangka Ag diringkus petugas pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penangkapan Ag di Tanjung Payang, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, aparat mengamankan barang bukti lima paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,49 gram, dua buah plastik bening berklip merah, handphone android merek oppo, dan uang tunai sejumlah Rp.190 ribu.
Penangkapan Ag, menurut Iptu Sutioso, berawal pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah jika di wilayah Tanjung Payang sering ada transaksi narkoba.
Informasi itu ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan dan anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam langsung mengecek ke wilayah tersebut.
Nah, saat di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang berinisial Ag yang saat itu tengah berada di depan rumah salah satu warga.
Pelaku saat itu tengah asyik duduk di atas sepeda motor Honda Scopy berwarna merah.
Saat dilakukan penyergapan, tersangka Ag sempat akan melarikan diri. Beruntung, petugas bersikap sigap, sehingga pelarian tersangka dapat digagalkan.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati tujuh plastik bening berklip merah yang mana lima plastik berklip merah berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan Ag di dalam dasbor depan sebelah kiri motor yang dikendarainya.
Saat diinterogasi, tersangka Ag mengakui jika narkotika tersebut miliknya yang dibelinya dari Dedek pada pagi harinya di Tanjung Tawang, Kabupaten Empat Lawang seharga Rp. 500 ribu.
Rencananya narkotika tersebut akan diedarkan pelaku di wilayah Pagaralam. Kemudian Agung dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya. (sulisno/AY)