Kapolda Sumsel Melalui Kabid Humas Polda Sumsel : Bripka MS Memang Mengalami Gangguan Jiwa

Barometer99– PALEMBANG, – Viralnya video Bripka MS, oknum polisi yang viral usai memukul anggota Polisi Militer (PM) TNI bernama Prada Irfan tampak mendadak gila dan merengek layaknya anak kecil saat diamankan di Polda Sumsel.

Mengenai hal itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi didampingi Kabiddokkes Polda Sumsel, Kombes Pol dr Syamsul Bahar M Kes mengatakan, bahwa Bripka MS bukan pura-pura gila melainkan memang mengalami gangguan jiwa.

“Kita mempunyai bukti kalau Bripka MS ini memang mengalami gangguan jiwa bukan pura-pura semata,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/9).

BACA JUGA :  Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Tegal Tinjau Vaksinasi Anak

Hal ini berdasarkan Surat keterangan hasil BPKP Polri Nomor : R /34/ VI/ KES.3./ 2022/ Biddokes. Dimana dalam surat ini dikeluarkan pada 24 Juni 2022 oleh Dr.Abdullah Sahab,SpKJ,MARS dari RS Ernaldi Bahar Palembang(rumah sakit khusus Penyakit Jiwa) menerangkan bahwa Bripka MS mengalami gangguan jiwa.

Sehingga dalam surat tersebut Bripka MS tidak dapat melakukan pekerjaan yang berat karena masih memerlukan perawatan dan pengobatan medis, namun masih bila melakukan pelayanan yang ringan sesuai dengan penyakitnya.

BACA JUGA :  Anggota DPRD NTB Yasin Angkat Bicara Maraknya Kasus Narkoba Di Bima Dan Dompu

“Jadi video yang beredar di medsos yang disebarkan oleh orang tidak bertanggung jawab itu tidak benar, apalagi itu di rekam saat yang bersangkutan sedang melakukan konseling psikolog polri,” jelasnya.

Sehingga ia menegaskan, bukan pura-pura gila tapi memang benar Bripka MS mengalami gangguan jiwa. “Jadi kita pastikan video yang disebarkan oleh orang tidak bertanggung jawab itu hoax , karena dia memang mengalami gangguan jiwa, ” tutupnya.

BACA JUGA :  Soliditas TNI, Polri, dan Instansi Daerah Terjalin di Hanmars Kodim 1430/Konut Sepanjang 10 Km ‎

Sumber : Humas Polda Sumsel

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *