Kakanwil Kemenkumham Aceh Lantik PPNS Kominfo dan Disperindag, Ingatkan Kewenangan PPNS

Barometer99– Banda Aceh – Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh meminta agar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersinergi dengan Kepolisian sebab PPNS merupakan ujung tombak penyidikan tindak pidana tertentu.

“Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman karena PPNS bukan penyidik tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian,” ujar Meurah Budiman saat melantik PPNS di Aula Bangsal Garuda, Jumat (16/9/2022).

Adapun dua PPNS yang dilantik atas nama Prasetiyo Adi Nagoro (Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Banda Aceh Kominfo) dan Erlina (Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Aceh).

Meurah Budiman mengatakan, penyidik mempunyai peranan penting dalam proses penegakan hukum pidana. Kinerja penyidik, lanjutnya, berpengaruh besar dalam proses penanganan perkara pidana.

Namun, Ia menegaskan tugas PPNS hanya pada tataran membantu. Sebab, kendali atas proses penyidikan tetap ada pada aparat kepolisian.

“Sehingga harus tetap berkoordinasi, tidak bisa bergerak sendiri,” tegasnya.

Disamping itu, Meurah juga mengingatkan setiap PPNS harus menjalankan tugas dengan amanah. Dirinya tidak menginginkan PPNS melakukan penyelewengan yang bertentangan dengan sumpah jabatan yang diucapkan.

“Saudara sekalian diambil sumpah sesuai dengan keyakinan, jalankan tugas dengan baik, jujur, dan bertanggung jawab,” tutupnya.(*)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *