Barometer99- PALEMBANG,- Capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemerintah Kota Palembang memasuki bulan September terus meningkat. Pada pertengahan Agustus lalu capaian PBB masih di angka 40 Persen. Pada awal September hampir mencapai di angka 60 Persen, capaian PBB naik hampir sekitar 20 persen dari yang di capai bulan lalu.
“Bulan lalu tanggal 22 Agustus masih 40,74 Persen, nah tanggal 13 September kemarin 58,04 Persen artinya ada peningkatan yang cukup tinggi,”kata Kepala BPPD Kota Palembang melalui Kabid Resto Astan Budianto, Rabu (14/09/2022).
Menurutnya PBB ada peningkatan yang cukup tinggi pada bulan September di karenakan adanya waktu jatuh tempo dan pihaknya juga terus mengingatkan masyarakat untuk segera melunasi PBB, jika melewati tanggal jatuh tempo maka akan dikenakan sanksi denda.

“Karena PBB ini ada tenggang waktu jatuh temponya pada ahir bulan ini, untuk itu kita mulai dari pegawai sampai pimpinan mengingatkan masyarakat agar tidak lupa membayar PBB,” ucapnya.
Ia berharap agar WP di wilayah kota Palembang patuh untuk mewujudkan Visi Misi Walikota “Palembang Emas Darusallam 2023”
“Kita berharap agar masyarakat patuh membayar pajak untuk mendukung terwujudnya program Pak Walikota,”harapnya.
Sekadar informasi Capaian Pajak sampai dengan tanggal 13 September 63,21 Persen, Pajak Hotel, 61,08 Persen. Pajak Restoran, 81,59 Persen. Pajak Hiburan,85,96 Persen. Pajak Reklame, 57,73 Persen. Pajak Penerangan Non PLN,58,84. Pajak Penerangan PLN, 62,32 Persen. Pajak Parkir, 68,10 persen. Pajak Air tanah, 74,01 Persen. Pajak Sarang Burung walet,70,14 Persen. Pajak Mineral bukan logam dan Batuan, 72,37 Persen. PBB 58,04 Persen dan Terakhir BPHTB, 56,15 Persen.