Polri  

Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Tangkap Dua Pelaku Diduga Menguasai Narkoba

Barometer99- Sumbawa Besar – NTB.  Dua orang terduga pelaku yang memiliki dan menguasai narkoba di Sumbawa ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Besar. Selasa, 6/9/22 sekitar pukul 18 : 00 Wita.

Kapolres Sumbawa Besar AKBP Henry Novika Chandra, SIK., MH, membenarkan atas penangkapan terhadap dua orang terduga pelakunya.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat”, tutur Kapolres saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp. 

Pelaku berinisial, DN, laki – laki, 25 Tahun, desa Muer Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa dengan WN, laki – laki, 33 Tahun, desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

“Tim Sat Resnarkoba menangkap dua orang pelaku di desa Muer Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa”, terangnya.

Pada saat penangkapan, kata Kapolres, tim memanggil beberapa saksi untuk melihat langsung proses penggeledahan terhadap terduga pelaku. 

“Tim Sat Resnarkoba menemukan 1 poket Narkotika Jenis Sabu dengan Bruto 1,33 Gram dalam kantong jaket milik DN ( pelaku, red )”, kata Kapolres.

Sedangkan WN ( pelaku, red ), lanjut Kapolres, di temukan 3 poket bekas pakai Narkotika Jenis Sabu di dalam tas pinggangnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan terhadap pelaku berupa; 1 poket sabu Dengan Bruto 1,33 Gram. 3 Poket Bekas Pake. 1 Buah Skop. 1 Buah Pipa Kaca. 1 Buah Alat Pakai. 1 Buah Sumbuh. 1 Buah Pipa Sedotan Air. 1 Buah Korek Api. 1 Buah Kotak Rokok. 1 Buah Tas pinggang. 1 buah Hp Vivo Warna Hitam. Dan 1 Buah Jaket Warna Merah

“Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, tutup Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, SIK., MH.

Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *