Polri  

Polres Lombok Timur Ciduk Seorang Pria 20 Tahun Karena Diduga Memiliki Narkoba

Barometer99-  Lombok Timur – NTB. Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur melakukan penangkapan terhadap terduga bandar narkoba di Desa Danger Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur. Selasa, 6/9/22.

Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono , SIK, SH., MH, melalui Kasat Narkoba I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH, membenarkan penangkapan terhadap terduga bandar narkoba di desa Danger Kecamatan Masbagik.

Terduga pelaku berinisial, R, Laki – laki, 20 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Danger Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur.

“Penangkapan terhadap R ( terduga pelaku, red ) berdasarkan informasi dari masyarakat. Dan pelaku ditangkap pada Rabu, 31/9/22”, ujarnya.

Pelaku pada saat melihat tim ada di dalam rumah tiba – tiba lari sehingga tim curiga dan melakukan pengejaran hingga berhenti sekitar + 50 meter.

“Terduga pelaku karena terjatuh hingga akhirnya dapat diamankan”, kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menambahkan, Pelaku terjatuh didepan sebuah sekolah dipinggir jalan. Dan barang bukti yang ada di dalam saku celananya ikut terjatuh berupa satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih dan satu bungus tisu.

Selanjutnya salah satu anggota tim menghubungi saksi-saksi yakni Kawil setempat dan satu orang warga sekitar, setelah saksi – saksi dihadirkan barulah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.

“Pada saat tim membuka isi bungkus rokok Sampoerna Mild tersebut yang berisi tisu sebagai pembungkus yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik besar berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis sabu”, bebernya.

Selain itu, jarak sekitar 3 meter dari pelaku jatuh juga ditemukan satu bungkus tisu setelah dibuka di dalamnya berisi plastik kecil berisi bubuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu.

“Barang Bukti yang sudah kkta amankan terhadap terduga pelaku berupa; ​2 (dua) bungkus plastik yang berisi bubuk kristal putih diduga Narkotika jenis shabu berat bruto 22,49 gram dan berat Netto 20,69 gram; 2 (dua) lembar tisu; dan 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild”, imbuhnya.

Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *