Polri  

Amankan 6,98 Gram Sabu, Terduga Pemilik di Ancam UU Narkotika

Barometer99- Mataram – NTB. Amankan 6,98 gram brutto Narkotika jenis Sabu, terduga pemilik barang tersebut terancam UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Baru saja kami mengamankan seorang terduga atas kepemilikan Narkotika jenis sabu di wilayah Gontoran, Bertais, Cakranegara Kota Mataram beserta barang bukti sabu miliknya,”tegas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK, saat dikonfirmasi media ini, (01/09).

Penangkapan tersangka menurut Kasat, merupakan hasil upaya penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di lokasi yang dimaksud kerap terjadi transaksi sabu.

“Sekitar pukul 13:00 wita (01/09) tim opsnal tiba di TKP, saat itu hanya ada terduga yang kemudian diketahui berinisial DG, pria 35 tahun, alamat kelurahan Bertais Cakranegara, Kota Mataram,”ucapnya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh aparat lingkungan setempat ditemukan barang bukti sabu, alat komunikasi, serta alat Konsumsi.

“Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk dijadikan barang bukti,”bebernya.

“Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh tim penyidik. Saat ini terduga baru diamankan, jadi belum banyak informasi yang kita dapatkan,”tambahnya.

Dari bukti yang ada jelas terduga ini terancam pasal 112, 114, dan 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam penjara 7 tahun.

Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *