BBPOM Palembang Musnahkan Kosmetik, Obat dan Makanan Ilegal Senilai Ratusan Juta

Barometer99- PALEMBANG,- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang memusnahkan barang sitaan hasil pengawasan dan penindakan sepanjang Januari hingga Agustus 2022 Senilai Ratusan juta.

“Kami melaksanakan pemusnahan terhadap produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan ataupun ada yang juga ilegal, ini hasil dari pengawasan dan penindakan dari BBPOM Palembang tahun Januari hingga Agustus 2022,” jelas Kepala BBPOM Kota Palembang, Zulkifli, Rabu (24/8/2022).

Ia merinci bahwa dari setiap komoditi yang ditemukan paling banyak adalah produk tanpa ijin edar dengan jenis perkomoditi yakni Kosmetik, Krim pemutih, Parfum pensil Alis dan Kutek Kuku, obat Tradisional berupa obat Stamina, sedangkan bahan pangan bahan yang ditambahkan pangan seperti perisa, pewarna dan pengembang.

BACA JUGA :  Kapolres Dan Sekdakab Rohul Saksikan, Ponpes Basma Darulilmi Wassa'adah Diresmikan Gubernur

“Jadi yang kita musnahkan ini ada Kosmetik yang tanpa ijin edar sebanyak 6118 pcs, yang kadaluarsa sebanyak 113 pcs, mengandung Merkuri 674 pcs, obat Kuat tradisional tanpa ijin edar sebanyak 6404 botol dan mengandung Kimia berbahaya 36 botol seperti jamu,Bahan pangan tanpa ijin edar 3958, Kadarluarsa/rusak 308 pcs, mengandung bahan berbahaya 33 pcs, dan Obat tanpa ijin edar sebanyak 660 pcs tanpa kewenangan sebanyak 103 pcs dengan nilai ekonomi sebesar Rp.179.837.858 ,” rinciannya

Sementara Walikota Palembang Fitriyanti Agustina mengatakan bahwa hasil temuan yang dimusnahkan hari ini tidak membuat bangga diri justru sedih karena masih banyak temuan yang sifatnya merugikan masyarakat.

BACA JUGA :  Polda Sumsel Gelar Rapat Persiapan Peringatan Nuzulul Qur'an 1446 H

“Hasil temuan ini tidak membuat kita berbangga diri, bahkan ini miris karena di kota Palembang walaupun kami intens tapi masih banyak juga temuan kita terbukti dengan barang-barang yang kita musnahkan hari ini,”kata Fitri

Maka dari itu, lanjut Fitri berharap dengan adanya kegiatan hari ada beberapa oknum dan sebagainya bahwa pemerintah kota Palembang akan tegas dalam penegakan aturan.

“Saya wakil walikota Palembang menegaskan bahwa saya berharap tidak ada lagi temuan-temuan Seperti ini yang sifatnya merugikan warga kota Palembang,”harapnya

Menurut perwakilan dari Ditkrimsus Polda Sumsel bahwa pelaku yang terlibat telah di tindak tegas untuk menimbulkan efek jera.

“Pelaku sudah ditindak tegas dan sudah vonis artinya ada penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditkrimsus Polda Sumsel dan ada juga dilakukan pembinaan oleh Balai Besar POM guna untuk mengedukasi agar tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya.

BACA JUGA :  Ratu Dewa Percepat Penanggulangan Masalah Lampu Jalan di Palembang

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel Ahmad Rizali bahwa pihaknya pada dasarnya mendorong industri rumah tangga tetap melakukan produksinya tapi tetap berpacu pada aturan karena menyangkut kesehatan masyarakat.

“Sebenarnya kita mendorong pelaku Industri tapi perlu dua hal yang harus dilakukan apabila itu menyangkut bahan makanan dan obat-obatan maka harus ada ijin edar apalagi produk yang lebih dari dua minggu tanpa ijin edar dan jangan sampai melebihi masa berlakunya kadaluarsanya karena itu dianggap melanggar aturan dan membahayakan kesehatan masyarakat,”katanya

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *