Polri  

Dua Orang Pelaku Ilegal Logging, Berhasil Di Amankan Sat Reskrim Polres Dompu

Barometer99- Dompu – NTB. Satuan Reserse Krinimal Polres Dompu dalam hal ini Tim Puma berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku dugaan Tindak Pidana Illegal Logging yakni pelaku yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen resmi, Selasa (23/08/22) sekira pukul 00.30 Wita.

2 (dua) pelaku dugaan Tindak Pidana Illegal Logging yang berhasil diamakankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dompu yakni AH (42) selaku supir dan MF (22) selaku penumpang .

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos mengatakan, Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu Tim Puna mendapatkan informasi bahwa di wilayah kawasan hutan lindung tersebut sedang berlangsung kegiatan Ilegal Logging.

BACA JUGA :  Temui Jemaat Gereja Reformasi Papua, Satgasres Ops Damai Cartenz-2022 Bangun Kemitraan Bersama Sama Ciptakan Kamtibmas

“Mendapatkan laporan tersebut kemuidan Tim Puma Polres Dompu yang di pimpin langsung oleh katim puma Ipda Fitrawan Dwi Ramdani, S.T.rK, selanjutnya melakukan penyelidikan terkait dengan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Agustus sekitar pukul 23.00 wita tim mendapatkan informasi bahwa di lokasi yang dilaporkan tersebut sedang berlangsung kegiatan yang dimaksud”, ujar Kasat Reskrim AKP Adhar, S.Sos.

BACA JUGA :  Gelar Program Koteka, Satgasres Binmas Operasi Damai Cartenz Sambangi Penggerak Pemuda Gereja

Selanjutnya tim puma bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan dua (2) orang yang merupakan sopir dan kernet yang sedang memuat kayu hasil Ilegal Logging. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas informasi tersebut diatas Tim Opsnal Polres Dompu langsung menuju TKP untuk dilakukan pengecekan, setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut diatas didapatin ada nya tindak pidana illegal loging Kubik tanpa memiliki surat-surat / dokumen yang syah dari pihak berwenang”,ungkapnya.

BACA JUGA :  Kapolresta Mataram Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasi Humas 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *