DPP GMI Apresiasi Kinerja Kapolri Selesaikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Barometer99– Secara resmi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J melalui siaran persnya, di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kebayoran Baru Selasa (09/08/2022).

Setelah satu bulan akhirnya misteri itu terkuak dan akan terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dewan Pengurus Pusat Generasi Milenial Indonesia (DPP GMI) Mengapresiasi kinerja Kapolri yang sangat serius mengungkap kasus ini.

BACA JUGA :  Satgas TMMD Ke 115 Kodim 0311/Pessel Gunakan Alat Berat Pasang Gorong-Gorong

“Kami apresiasi dengan kinerja kepolisian RI khusus nya bapak Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. ( Kapolri) dalam mengungkap kasus yang sangat menyita perhatian publik ini” disampaikan Ketua Umum DPP GMI, Albar. Selasa (09/08/22).

Dalam kasus ini, Polri sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

BACA JUGA :  Percepat Peningkatan Pelebaran Badan Jalan, Satgas TMMD Ke 115 Kodim 0311/Pessel Turunkan Alat Berat

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP yakni Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

BACA JUGA :  Serah Terima Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel Dari Ny Diana Rudi Setiawan Ke Ny Monica M Zulkarnain

“Semoga kedepannya tidak terjadi lagi peristiwa mengenaskan seperti ini” tutupnya.

(Eric)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *