KPU Sumsel Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024

Foto Bersama usai kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, (foto.Yon)

Barometer99- PALEMBANG,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Sosialisasikan peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Anggota DPR dan DPRD.

“Hari ini adalah sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan Partai politik Pemilu 2024 ,” Kata Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Amrah Muslimin SE M.Si, Kamis (04/08/2022).

Dalam PKPU ini Pendaftaran dilakukan di KPU RI, Tidak ada Parpol yang mendaftar di Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi. Sejak 1 sampai dengan 14 Agustus tidak ada rutinitas pendaftaran Parpol di tingkat Sumsel maupun Kabupaten Kota.

Kemudian dilanjutkan Verifikasi, meliputi dua kegiatan Verifikasi Administrasi semuanya dilakukan oleh KPU RI jadi berbasis Sipol, seperti KPU RI mengecek kegandaan internal misalnya didalam ke anggotaan atau Pengurus ada ganda. Contohnya di internal Partai A misalnya ganda antar Parpol, dua Parpol tiga Parpol dan sebagainya dan setelah itu di kumpul kan ditetapkan Parpol yang memenuhi syarat administrasi.

Amrah Muslimin, SE., M.Si, Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan saat di wawancarai usai kegiatan, (foto.Yon).

“Setelah syarat administrasi di tetapkan ada yang memenuhi syarat ada yang tidak memenuhi syarat, Yang tidak memenuhi syarat ada proses perbaikan setelah Proses Perbaikan baru di tetapkan lagi. Akan tetapi dalam proses itu tidak memenuhi syarat yang ditetapkan tidak melanjutkan proses itu jadi yang akan dilakukan verifikasi Faktual adalah Partai Politik yang lolos administrasi,”urainya.

Sementara Papar dia,KPU kabupaten Kota dan KPU Sumsel hanya memverifikasi Faktual Partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR artinya dia Peserta 2019 tidak memiliki Kursi di DPR-RI dan Partai politik baru kategori dua seperti Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Berkarya, yang memiliki Kursi di Kabupaten Kota.

“Sementara Partai baru menyampaikan kepengurusan kepada kami seperti Partai Glora,Partai Perindo, Partai Umat, Partai Masyumi semuanya masih menunggu Proses Verifikasi. Verifikasi Faktual yang perlu dilakukan mendatangi sekretariat Parpol yang ngecek keberadaan Partai nya, keberadaan Pengurus 30 Persen Perempuannya, admin Perkantornya apakah dipastikan keberadaan kantor itu sampai dengan berakhirnya tahapan pemilu apakah sewa ,Pinjam, atau milik sendiri dan sebagainya,”tegasnya

Kemudian, Tugas KPU kabupaten kota di samping kerjasama dengan KPU Provinsi ditambah satu tugas lagi, memverifikasi Faktual keanggotaannya dengan metode sample jadi kalau Partai Politik A misalnya di OKI ngumpul kan 1000 KTA itu nanti diambil Sample, nah Sample itu di tetapkan oleh di KPU RI.

“Bukan lagi Kita, dulu 2017 KPU Kabupaten Kota yang menetap kan Sampel nyo nah sekarang KPU daerah kabupaten kota langsung by name by adres sample – sample yang akan di Verifikasi baru setelah itu kita turun ke lapangan melakukan verifikasi Faktual ketempat kediaman anggota Parpol tersebut,”jelasnya

Untuk Verifikasi Faktual ada beberapa tahapan menemukan langsung kalau tidak menemukan langsung, KPU menghubungi penghubung Parpol untuk di kumpulkan di sekretariat Partai nya.

“Kalau masih belum ditemukan kita bisa melakukan via daring seperti zoom, Vidio call nanti KPU bisa membuktikan bahwa memang benar sesuai dengan KTA dan KTP baru setelah itu naik rekapitulasi baru setelah itu Rekapitulasi ditingkat kabupaten kota, Provinsi, Nasional barulah di tetapkan tadi penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024,”tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *