Barometer99- PALEMBANG,- Selama dua pekan melakukan penertiban, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palembang menemukan dan menyita 7536 lebih kosmetik ilegal.
Hal itu diungkapkan Kepala Balai BPOM Palembang, Zulkifli kepada awak media di Ruang Aula lantai 1, Kantor BBPOM Palembang, Kamis (4/8/2022).
“Penertiban dilakukan pada minggu ke III dan IV Juli 2022. Total yang berhasil ditertipkan sebanyak 237 item, 7536 pcs dengan nilai ekonomi sebesar Rp. 198, 114,100 Juta rupiah,” katanya.
Kosmetik yang ditertibkan ini, terangnya, merupakan kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE), kosmetik mengandung bahan berbahaya, kosmetik yang masuk dalam public warning dan kosmetik kadaluwarsa dan rusak. Penertiban dilakukan di Kota Palembang, kabupaten Muba, Muara Enim, dan OKU. bersama Dinas Kesehatan, Disperindag dan Satpol PP.
“Ada sebanyak 47 sarana yang digeledah dengan rincian 22 sarana memenuhi ketentuan (MK) dan 25 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK),” lanjutnya.
Zulkifli menjelaskan, produk kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) yang paling banyak di temukan adalah Cream tanpa label/polos, toner tanpa label/polos, Peeling tanpa label/polos, Sun Screen Gel tanpa label/polos, Lipstik, Pencil alis, dan Pewarna Kuku/kutek.
“Penertiban produk kosmetik kali ini yang paling banyak ditemukan mengandung bahan berbahaya adalah cream pemutih wajah,” Jelas Zulkifli.
Seluruh produk tidak memenuhi syarat tersebut telah diserahkan oleh pemiliknya kepada Balai Besar POM di Palembang (BBPOM) untuk dilakukan pemusnahan. dan waktu pemusnahan akan di jadwalkan kemudian dan akan mengundang instansi lintas sektor.
Zulkifli juga mengharapkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik yang akan digunakan. Jangan membeli atau memilih kosmetik yang tidak memiliki izin edar/nomor notifikasi. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek izin edar, dan cek Kekadaluarsa sebelum membeli atau memilih produk kosmetik.
“Apabila Masyarakat mencurigai adanya peredaran kosmetik ilegal atau tidak memenuhi, bisa melaporkan melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533, SMS 0812-1999-9533, email halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Palembang telepon.0711-510125 / 0711-510042, Fax.0711-510195, Email serlik.bpomplg@gmail.com,” pungkas Zulkifli.