Barometer99- Lombok Timur – NTB. Tim Buser Narkoba Polres Lombok Timur melakukan penangkapan terhadap dua orang pria karena diduga memiliki narkoba bertempat di Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, Selasa, 2/8/22 sekitar pukul 00:15 Wita.
Dua terduga pelaku berinisial, HE alias Azmi, laki – laki, 34 tahun, pekerjaan Guru, alamat Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur. Dan PR alias Fat, laki – laki, 32 tahun, Pekerjaan Buruh Tani/Pekebun, alamat desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Chayono, SIK, SH., MH, melalui Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat,” Kata Kasat Narkoba.
Menindak lanjuti informasi dari masyarakarat, lanjut Kasat Narkoba, kemudian Tim Buser Satresnarkoba Polres Lombok Timur melakukan Penyelidikan ke rumah milik tersangka HE alias Azmi di desa Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur.
Selanjutnya Tim Buser Satresnarkoba Polres Lotim melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap saudara HE alias Azmi dan ditemukan 1 (satu) Dompet, Warna Hitam Uang Tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan Narkotika Golongan I (satu) Jenis Shabu kepada saudara PH alias Fat tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan Tindak Pidana Narkotika.
“Kemudian Tim Buser Satresnarkoba Polres Lotim menggeledah Rumah atau tempat tertutup lainnya dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus Plastic Klip Berisi Kristal Bening Yang Diduga Narkotika Golongna I (satu) Jenis Shabu yang diakui kepemilikan/penguasaan oleh saudara HE alias Azmi dan PR alias Fat,” ujar Kasat Narkoba.
Sebelum melakukan melakukan penggeledahan, kata Kasat Narkoba, Tim Buser Narkoba memanggil saksi dari Karwil dan RT untuk menyaksikan penggeledahan tersebut.
Barang Bukti yang diamankan oleh Buser narkoba berupa : 2 (dua) Bungkus Plastic Klip Berisi Kristal Bening Yang Diduga Narkotika Gol. I Jenis Shabu. 1 (satu) Gunting. 2 (dua) Plastic Klip Kosong. 1 (satu) Dompet, Warna Hitam. 1 (satu) Bong. 1 (satu) Korek Api dan Uang Tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Setelah itu, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor polres Lombok Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Syf.