Polri  

Dua Terduga Kasus Narkoba Diamankan Satresnarkoba Bersama Sabu 4,945 gram

Barometer99- Mataram – NTB. Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus tindak Pidana narkotika yang terjadi di dua lokasi di wilayah hukum Polresta Mataram.

Dari pengungkapan kasus yang berada di dua lokasi tersebut tim opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,945 gram brutto serta mengamankan 1 terduga laki-laki dan 1 terduga perempuan.

“Dari pengungkapan tersebut, tim kami berhasil amankan barang bukti yang diduga Sabu dan 2 terduga pelaku yang mana keduanya merupakan pasangan suami istri,”jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK, (21/07).

BACA JUGA :  Bareskrim Tetapkan 8 Pegawai BPN Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Cakung

Pengungkapan 2 lokasi tersebut yakdi di wilayah dusun Ireng Lauk Desa Sesela, kecamatan Gunungsari (TKP 1) dan di wilayah Dusun Perempung, Desa Sandik, Batu layar, Lombok Barat (TKP 2).

Untuk kronologis pengungkapan, bermula dari informasi yang diterima oleh tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram terkait adanya peredaran sabu yang dilakukan oleh seseorang di wilayah tersebut.

Atas upaya penyelidikan tim opsnal akhirnya terduga yang dimaksud dapat diamankan beserta barang bukti berupa sabu, alat komunikasi, kaos kaki yang didalamnya tersimpan klip sabu, alat konsumsi serta sejumlah uang tunai yang di duga hasil penjualan sabu.

BACA JUGA :  Peduli Sesama, Bhayangkari Cabang Gresik Bhakti Sosial Kesehatan di Panti Jompo Lestari

Kedua terduga yang diamankan yang berdasarkan keterangan sementara terduga merupakan pasangan suami istri tersebut adalah RL, pria 32 tahun, Sasak, alamat Sesela, Gunungsari, Lombok Barat dan ER, prempuan 41 tahun, Sasak, alamat Monjok, Selaparang, kota Mataram.

Tertangkapnya kedua terduga ini bermula dari pengungkapan kasus pencurian dimana keduanya diduga telah melakukan peristiwa pencurian seperti laporan yang disampaikan ke Polsek Gunungsari.

Oleh tim Opsenal Unit Reskrim Polsek Gunungsari mereka diamankan. Namun pada saat mereka dibawah ke mapolsek, salah satu dari mereka (ER) membuang sesuatu tepat saat berada di TKP 2.

BACA JUGA :  Kapolres Bima Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba 

“Setelah dilakukan penggeladahan terhadap keduanya yang disaksikan aparat lingkungan setempat, keduanya mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut adalah sabu, yang menurutnya didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Abiantubuh Cakranegara,”jelas Yogi.

Atas peristiwa tersebut, kedua terduga beserta barang bukti dibawa ke mapolresta Mataram untuk di proses dan melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Mereka baru kami amankan sesuai barang bukti yang kami dapat dari mereka. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan hasilnya kami akan sampaikan pada waktu dan kesempatan lain,”tutup Yogi.

Red.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *