Barometer99- Mataram – NTB. Aksi unjukrasa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram di gedung DPRD NTB, yang menolak Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RKUHP), tengah di godok oleh DPR – RI di Jakarta.
Demo yang digelar mahasiswa pada Senin, 18 Juli 2022. Dengan tema “RKUHP Membunuh Demokrasi Indonesia”, diterima oleh Sub Koordinator Hubungan Masyarakat, Protokol dan Perjalanan Sekretariat DPRD NTB, Lalu Juan Hilary, SE.
Rion, Massa Aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengatakan, aksi demontrasi hari ini mengenai Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena ada beberapa pasal/poinya yang kontrasdiksi dengan rakyat harus di hapus.
“Jika tidak dihapus, maka kami akan melakukan aksi besar – besaran,” tuturnya.
Lima Poin tuntutan massa HMI, ditujukan pada Pemerintah Pusat, DPR – RI dan Pemerintah Provinsi NTB, antara lain sebagai berikut:
1). Segera Mencabut pasal-pasal krusial Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP); 2). Mendesak kepada Presiden RI dan DPR RI segera mem-publish draft RKUHP terbaru; 3). DPRD Provinsi NTB segera mendesak DPR RI untuk mencabut pasal-pasal krusial; 4). Tegakkan hukum tertinggi UUD 1945; 5). Mendesak seluruh pihak Eksekutif dan Legislatif untuk menegakkan demokrasi di Indonesia, ujar sala satu perwakilan mahasiswa saat membacakan pernyataan sikapnya.
Sementara itu, Lalu Juan Hilary, SE, selaku Pejabat yang mewakili Sekertariat Dewan menyampaikan, tuntutan adik-adik mahasiswa, akan kami sampaikan kepada Pimpinan DPRD NTB.
“Karena dewan sedang diluar daerah Sekembalinya dari kegiatan Workshop pada hari Kamis depan kami akan sampaikan kepada pimpan DPRD NTB apa yang menjadi tuntutannya,”ujar sosok kharismatik yang akrab disapa Miq Juan dihadapan pendemo.
Red.