Polri  

Satu dari Empat Terduga Pelaku Pencurian di Pagesangan Tertangkap Tim Opsnal Polsek Pagutan

Barometer99- Mataram – NTB. Salah satu terduga pelaku yang melakukan pencurian di wilayah Kekalik Baru, Pagesangan Kota Mataram pada 26 April 2022 berhasil di tangkap unit Reskrim Polsek Pagutan pada 16 Juli 2022 di kediaman pelaku tanpa perlawanan.

Keterangan ini disampaikan Kapolsek Pagutan Iptu I Putu Sastrawan, SH, dalam giat Konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolsek Pagutan, (18/07).

Didampingi Kanit Reskrim Polsek Pagutan dan Staf Humas Polresta Mataram, Kapolsek menjelaskan bahwa berdasar hasil penyelidikan tim opsnal unit Reskrim Polsek Pagutan maka salah satu pelaku berhasil diidentifikasi dan selanjutnya telah diamankan.

BACA JUGA :  Hari Kedua Operasi Zebra Jaya 2024: Polres Jakbar Bagikan Helm Gratis di TL Grogol

“Terduga yang diamankan mengakui melakukan tindak pencurian bersama dengan 3 rekan lainnya, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian Polsek Pagutan,”jelas Sastrawan.

Berdasarkan keterangan terduga, pencurian yang dilakukan tersebut dilakukan dengan cara memanjat pagar rumah korban lalu masuk kedalam rumah korban dengan cara Mencongkel jendela rumah korban lalu mengambil beberapa barang milik korban seperti Sepeda dayung, kompor gas dan gitar aqustik.

BACA JUGA :  Masjid Jabal Qubis Lokasi Digelarnya Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Lingkup Polres Bima Kota

Selanjutnya hasil curiannya dibawa ke rumah terduga dan pada keesokan harinya dijual ke wilayah Jempong dengan harga menurut tergugat, untuk Sepeda dayung di jual 150 ribu, dan kompor gas dijual harga 100 ribu. Kemudian hasilnya dipakai untuk membeli minuman keras dan main judi.

“Sepeda dayung dan kompor gas sudah berhasil dijual. Maka dari barang terjual itulah tim akhirnya melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga diketahui terduga pelaku,”jelasnya.

BACA JUGA :  BBM naik, Polres Dompu Dapat Arahan dari Pamatwil Terkait Situasi Kamtibmas

Terduga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut bernama SA, pria 25 tahun di kediamannya di wilayah Timbrah, lingkungan Pagesangan Barat, kota Mataram.

“Terduga lainnya sesuai keterangan terduga yang tertangkap sudah mengetahui identitas dan sedang di buru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tutup Sastrawan.

Red.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *