Tekan Potensi  Bencana Alam, Sekda Sumsel Buka Rakornis Perencananya BPBD dan Bappeda Se-Sumsel 

Barometer99.com PALEMBANG,- Sekretaris Daerah P Sumatera Selatan (Sumsel) Ir. SA Supriono mengintuksikan agar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi dan Kabupaten/kota melakukan  pemetakan potensi bencana wilayah Provinsi Sumsel.

Menurutnya, perencanaan dan pemetaan  penanggulangan bencana harus disesuaikan dengan kondisi daerah setempat. Dengan target mengurangi risiko bencana dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan sebelumnya.

“Dipetakan betul detail daerahnya masing-masing bencana apa yang permanen timbul, perencanaan penanggulangan bencana harus disesuaikan dengan kondisi daerahnya,” himbaunya saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan BPBD dan BAPPEDA Kab/Kota Se-Sumsel Tahun 2022, di Hotel Santika Premiere, Rabu (13/7/2022) petang.

BACA JUGA :  Kapolda Sumsel Pimpin Kegiatan Apel Pagi

Diakui Supriono, tujuan dari diselengarakan Rakor teknis ini adalah untuk mensinkronisasikan Program Kegiatan BPBD Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan Prioritas Nasional dan Prioritas Daerah.

“BPBD Kabupaten/Kota dengan dukungan kebijakan penanggulangan bencana sebagai prioritas nasional juga prioritas daerah, maka jangan ragu untuk membuat program/kegiatan di daerah masing-masing sesuai dengan karakteristik serta data bencana yang ada,” tambahnya.

BACA JUGA :  Wagub Mawardi Yahya: Generasi Muda Sumsel Harus Bisa Bahasa Asing

Pada Rakortek yang menghadirkan narasumber dari Kasubdit Tanggap Darurat dan Pascabencana Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri RI Pramudya Ananta Boga,S.Sos, diikuti oleh BPBD dan organisasi perangkat daerah terkait dari 17 Kabupaten/kota.

Sementara Kalaksa BPBD Provinsi Sumatera Selatan H. Iriansyah, S.Sos.,SKM, M.Kes menambahkan, selaku Kepala BPBD Provinsi Sumsel memberikan dukungan dan apresiasi kepada para peserta rapat koordinasi teknis perencanaan BPBD dan BAPPEDA Kab/kota Se- Provinsi Sumsel.

BACA JUGA :  Danrem Pimpin Serah Terima Jabatan Kasi Pers dan Kasi Ter Kasrem 044/Gapo 

“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah, serta masyarakat dan terintegrasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah,” tandasnya.

Editor: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *