KPPU Kembali Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Kemitraan Oleh PT GPI di Muba

Barometer99- PALEMBANG,- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan oleh PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI)di Kabupaten Musi Banyuasin. Bertempat di Gedung Lab Fakultas hukum Unsri, Senin (04/07/2022).

KPPU Kembali menyelenggarakan Sidang Perkara Nomor 02/KPPU-K/2021 tentang dugaan pelanggaran pasal 35 ayat (1) Undang – Undang Nomor 20 tahun 2008 terkait pelaksanaan kemitraan oleh PTGuthrie Pecconina Indonesia di Kabupaten Musi Banyuasin yang berada di wilayah kerja Kantor Wilayah II KPPU.

PT Guthrie Pecconina Indonesia diduga melakukan penguasaan terhadap Mitra Usahanya (KUD Sinar Delima) dalam kegiatan kemitraan Inti Plasma pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Penguasaan tersebut dilakukan melalui pengendalian terhadap pengambilan keputusan dalam pembangunan kebun plasma, menguasai hasil penjualan TBS plasma, pengambilan keputusan terhadap data dan informasi kebun plasma dan menguasai pengambilan keputusan terhadap pengelolaan kebun.

Atas perilaku tersebut PT Guthrie Pecconina Indonesia diduga melakukan pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yang berbunyi “Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26”.

KPPU telah memberikan peringatan tertulis terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan. Akan tetapi PT Guthrie Pecconina Indonesia tidak melaksanakan peringatan tertulis I, Peringatan Tertulis II dan Peringatan Tertulis III yang telah disampaikan.

Untuk itu, KPPU melakukan Pemeriksaan Lanjutan terhadap perkara dimaksud Pada Pelaksanaan Sidang yang dilakukan Majelis Komisi kembali mendengar keterangan-keterangan dari KUD Sinar Delima. Selanjutnya, Jika PT Guthrie Pecconina Indonesia terbukti melakukan pelanggaran, sanksi yang dapat dijatuhkan berdasarkan pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 yaitu sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) bagi pelaku Usaha besar, atau sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) bagi pelaku usaha menengah.

Ketua KUD Sinar Delima Azim Alpian juga menyampaikan bahwa sejak awal PT GPI tidak ada keterbukaan dalam pengelolaan kebun Plasma.

“Saya selaku ketua KUD dapat mandat bahwa sampai sekarang hasilnya hanya 500ribu tidak sesuai dengan umur tanaman idealnya kalau umur tanaman 8 tahun ke atas itu sudah lebih dua ton /hektar tapi kenyataannya masih di bawah satu ton,” katanya.

Selain itu lanjut dia, Pihaknya mencurigai PT GPI alasannya terkait mengalami devisit sehingga harus membayar hutang.

“Jadi kita pertanyakan lah kenapa kebun ini bisa devisit jadi selama ini di fungsikan seperti apa, kita adalah mitra seharusnya kegiatan di kebun itu harus sama dengan Mitra terutama dengan KUD sendiri ini malah tidak pernah,”jelasnya.

Menurutnya, Dalam perjanjian itu mitra kerjasama saling menguntungkan, namun pada kenyataannya pada Oktober 2018 setelah kredit dengan pihak bank di nyatakan lunas malah mempunyai hutang atau devisit 31,5 Miliar.

“Harapan kita bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik dan bijaksana kedepannya kita bisa lebih baik dalam perjanjian,”harapnya

Sementara Keterangan dari Koordinator Saksi Investigator Hirmi Ningrum menambahkan bahwa mengumpulkan bukti-bukti dari beberapa saksi kemitraan PT GPI dengan KUD nya.

“Sebenarnya dalam kemitraan perjanjian yang seharusnya saling menguntungkan memberikan kemandirian di petani ini justru menimbulkan hutang,oleh karena itu kemitraan ini ada indikasi prinsip saling menguntungkan itu tidak terjadi dalam pengelolaan kebun oleh GPI tidak ada keuntungan,”ucapnya

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *