Barometer99- Dompu – NTB. Polsek Kilo Polres Dompu berhasil menangkap pelaku pemerkosa anak kandungnya sendiri, Selasa, 12/7/22.
Pelaku berinisial SH, laki – laki, 43 tahun, ditangakap lantaran memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial, S, perempuan, 15 Tahun di rumahnya, Dusun Nambo Solo, Desa Lasi, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.
Kapolsek Kilo AKP Yuliansyah melalui Kasi Humas IPDA Akhmad Marzuki, Selasa (12/7/2022), membenarkan pelaku sudah ditangkap karena melakukan aksi bejat dan memperkosa anaknya sendiri.
Marzuki menjelaskan, peristiwa berawal pada saat Korban masuk kekamar tidur dan bermain HP sambil menunggu ngantuk.
“Tiba – tiba datang terduga pelaku berinisial SH yang pada saat itu baru pulang dari cafe dan masuk kekamar korban lalu menutup dan mengunci kamar korban,” tutur mArzuki.
SH (pelaku, red) langsung memeluk korban dan meminta kepada korban untuk bersetubuh dengannya.
Kalau korban tidak mau pelaku mengatakan tidak akan memberi ijin untuk korban menemui teman-temannya, lanjut Marzuki.
“Kemudian korban mengiyakan permintaan dari pelaku,” kata Marzuki.
Setelah itu, kata Marzuki, pelaku membuka celana levis yang dipakai korban sampai lutut dan menurunkan celana dalam korban kemudian pelaku menduduki kedua paha korban dan menyetubuhi korban.
Setelah itu terduga pelaku keluar dan duduk diruang tamu kemudian terduga masuk tidur dikamar bersama istrinya.
“Keesokan harinya korban pergi kerumah neneknya untuk menceritakan tentang kejadian tersebut,” terang Marzuki.
Setelah mengetahui hal tersebut nenek korban langsung melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.
“Untuk sementara pelaku sudah di amankan di Mapolres Dompu guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Syf.