Imbas Holywings, BPPD Sidak Restoran di Palembang

Herly Kurniawan, Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Palembang. (foto.Yon)

Barometer99- PALEMBANG,- Imbas ijin Holywings Palembang yang hanya memiliki tempat ijin Restoran namun nyatanya pada malam hari menjadi tempat hiburan.

Pemerintah Kota Palembang melalui Kantor badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah restoran. Dalam sidak itu, didapat banyak restoran yang beralih fungsi menjadi tempat hiburan saat malam hari.

“Ternyata ada belasan restoran Palembang yang izinnya disalahgunakan. Izin tempat makan tapi menjadi bar dan tempat hiburan seperti Holywings ternyata malam hari,” ucap Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Herly Kurniawan, Jum’at (01/07/2022).

BACA JUGA :  Service Visit Honda, Manjakan Konsumen Setia Sepeda Motor Honda

Setelah dilakukan Sidak, dari catatan BPPD Palembang, tempat usaha yang memiliki NPWPD restoran dan beroperasi sebagai tempat hiburan meliputi Wong Eatery and Drink, De Far Away, The Pitstop Arena 9, Nobu Bistro, dan Pan Head Cafe.

“Kemudian ada Home Base Kambang Iwak, Resto Cafe Kenzo Live, dan Home Base Basilica. Selain itu Restoran King juga sudah diputuskan untuk diperiksa,” beber dia.

BACA JUGA :  Ketua DPD KAMSRI Sumsel Dorong Percepatan Vaksinasi, Menjadi Kandidat ASN Inspiratif KemenPAN-RB 2021

Untuk itu kata Herly, Pihaknya tidak bisa bekerja sendiri, perlu melibatkan OPD Terkait, dan segera di Koordinasikan sebagai tindak lanjut.

“Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, ditemukan belasan restoran di Palembang yang diam-diam beralih fungsi menjadi tempat hiburan tanpa izin saat malam hari. Pemkot segera menindaklanjuti tempat usaha tersebut. Banyak yang melanggar ini. Tindak lanjutnya perlu kerja sama dari OPD terkait seperti DPMPTSP, Satpol PP, dan lainnya,” ucapnya

BACA JUGA :  Iskandar SE Mengundurkan Diri, Dja'far Shodiq Jabat Plt Bupati OKI

Karena Lanjut Herly, yang menjadi permasalahannya si restoran yang beralih fungsi ini tidak membayar pajak secara maksimal.

“Persoalan yang terjadi adalah banyak restoran yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sebagai tempat makan dan hiburan, namun faktanya tak membayar pajak hiburan secara optimal.Nyatanya bayar pajak hiburannya tidak maksimal dibandingkan omzet per bulannya,”sambung dia (*)

Editor: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *