9 Tahun Kerja di RS YKM Palembang, Karyawan di PHK hanya terima Sebulan Gaji

Barometer99- PALEMBANG,- Mantan Karyawati berinisial E mengaku sembilan 9 tahun bekerja di RS Swasta di Palembang YKM memutus hubungan kerja (PHK) Karyawan hanya memberikan satu bulan gaji.

Selain itu, E juga mengungkapkan selama bekerja mendapatkan upah di bawah UMK. Sebelum pemecatan, E juga Di perdaya untuk mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan dengan alasan agar tidak di Pecat.

“Saya di suruh buat surat secara tertulis permohonan maaf atas perbuatan yang tidak saya lakukan,”ungkap E kepada wartawan belum lama ini.

Menurut E dia juga di fitnah melakukan perbuatan Asusila di ruang lingkup RS, Padahal itu tidak benar.

“Kalau kita berteman biasa saling membantu, dan ketika saya ngobrol sama teman saya (laki-laki) ada yang sengaja mengambil foto kami berdua dan di jadikan sebagai bukti untuk menekan saya mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan,”jelas E.

Selang beberapa hari kemudian lanjut E, di keluarkan surat pemutusan hubungan kerja dan hanya akan di berikan pesangon yang tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang.

“Sudah di suruh buat surat minta maaf, saya tetap di pecat tapi mereka menjanjikan memberi pesangon hanya satu bulan gajih,”urai E mantan Karyawati RS YKM.

Sementara Rosmala selaku Kabid Umum SDM RS YKM ketika di temui mengaku belum bisa memberikan keterangan dalam bentuk apapun.

“Saya disini hanya pekerja dan bukan perusahaan saya, jadi saya menunggu perintah direktur memberikan penjelasan,”katanya Senin (20/6/2022).

Diketahui E bekerja sejak tahun 2012, dan diangkat sebagai Karyawan sejak 1 Mei 2014, dan surat PHK untuk E di terbitkan tanggal 2 Juni 2022.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *