Barometer99- PALEMBANG,- Satpol-PP Kota Palembang Angkut 7 Orang Pasangan sejoli bukan Suami Istri, Puluhan Botol Miras Serta warga yang tidak memiliki kartu identitas (KTP).
Menindaklanjuti peraturan daerah (Perda) nomor 44 tahun 2022 Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palembang menggelar kegiatan Razia yang menyasar ke Kos-kosan, Warung Gerobak dan juga Cafe, Rabu (16/06/2022).
Kasat Pol PP Kota Palembang Edwin Effendi didampingi oleh Kabid Ops, Cherly Panggarbesi dan Kasi Pengawalan dan Kesamaptaan sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil Budi Norman serta dari pihak TNI dan Polri mengatakan bahwa dari kegiatan razia malam ini ditemukan beberapa minuman keras dengan berbagai merek.
Ini salah satu penyakit masyarakat, padahal jika minum yang beralkohol sangat membahayakan. “Inilah penyakit masyarakat jika minum, minuman yang dilarang ini maka akan mabok,”ucapnya.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan – undangan (PPUD) Syapril menambahkan bahwa Kegiatan pada malam hari ini bertujuan menegakkan peraturan daerah (Perda)
“Sebanyak 26 Orang dan 7 di Antaranya Pasangan yang bukan suami istri,” katanya.
Menurut dia, bahwa sudah menjadi ketetapan dan Peraturan pemerintah bahwa warga Indonesia usia di atas 17 tahun wajib memiliki kartu identitas.
Untuk itu, Agar untuk membuat epek jera bagi mereka maka Satpol-PP Kota Palembang akan memberikan hukuman sesuai kesalahan masing-masing.
Ia berharap agar kedepannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali, Sesuai visi misi Walikota Palembang Emas Darussalam 2023 terwujud.
“Mudah-mudahan mereka berubah mulai dari perbuatan asusila, bagi mereka yang terindikasi dua kali di amankan maka akan di berikan hukuman lebih berat lagi, saya juga menghimbau agar para orang tua memperhatikan anak-anaknya,”ucapnya.