Barometer99- PALEMBANG,- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 33 tahun 2022 tata kelola minyak goreng curah rakyat (MGCR) Pembelian Minyak goreng menggunakan NIK/KTP. Wakil Ketua Komisi V Mgs. H. Syaiful Padli, ST., MM menilai Pemerintah membuat kebijakan yang mengada-ada karena kebijakan tersebut tidak lah Urgensi.
“Karena menurut saya sampai hari ini belum ada urgensinya masyarakat membeli minyak Goreng harus pakai KTP yang harus di atur itu adalah bagaimana agar harga minyak ini tidak menjadi mainan di lapangan,”Kata MSP saat ditemui diruang Fraksi PKS,Rabu (08/06/2022).
“Beli minyak goreng Pakai KTP Kebijakan yang mengada-ada saya kira ini kebijakan yang tidak populis,”ucap dia
Dijelaskan MSP Pembelian Minyak Goreng menggunakan KTP kebijakan tersebut tidak lah tempat bukan untuk mendaftar PNS. “Bukannya mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng, malah masyarakat disuruh beli minyak goreng dengan menggunakan KTP, inikan bukan syarat masuk PNS,”ucapnya
Penolakan ini, Lanjut dia tentu ada alasannya karena ini sangat lah menyulitkan masyarakat. Jika targetnya untuk menyasar ke Rakyat miskin bagaimana dengan pelaku Usaha yang tidak masuk didata Kemiskinan.
Ditambah lagi jelas dia, menggunakan aplikasi tidak lah semua masyarakat mengerti menggunakan Aplikasi, justru dikhawatirkan tidak tepat sasaran.
“Jangan sampai usaha pemerintah untuk membuat kebijakan ini sehingga membebani masyarakat terutama pelaku usaha, seperti penjual Gorengan. Ditambah lagi ketika KTP nya masih dalam Proses, apa iya dia harus menunggu KTP selesai baru bisa membeli minyak goreng,” jelasnya.
Jadi Ia berharap agar Pemerintah lebih fokus pada bagaimana masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan mudah dengan harga yang terjangkau.
“Saya kira tidak harus di bebankan kepada masyarakat artinya masih banyak hal yang seharusnya di berikan pemerintah kepada masyarakat, Misalnya mengatur pola bagaimana agar masyarakat ini tidak sulit mendapatkan Migor,”harapnya.