Berita, TNI  

Anggota Satgas Yon Armed 19 / Bogani Gagalkan PMI/TKI di Jalan Non Prosedural di Perbatasan

Barometer99– Kapuas Hulu- Satgas pamtas Ri-Malaysia Yonarmed 19 105/Trk Bogani berhasil menggagalkan 6 Orang PMI/TKI di Jalan Non Prosedural Perbatasan Ri-Malaysia.

Pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 pukul 22.15 WIB bertempat di Pos 3 Kotis Nanga Badau Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat telah di gagalkan 6 orang TKI Non Prosuderal melewati Jalur Tidak Resmi oleh personel Satgas Pamtas Ri-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani.

Penggagalan aksi tersebut dilakukan saat personel pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani melaksanakan kegiatan patroli malam di Jalur tidak resmi. Dansatgas Pamtas Ri-Malaysia Edi Yulian Budiargo, S.Sos., M.Han. menyampaikan bahwa kami sudah mendapatkan informasi dari informan bahwasanya dijalan kebun tersebut sering melintas orang pada malam hari.

BACA JUGA :  Keterlibatan Pomal Mensukseskan Kegiatan Fun Run Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-77 TNI AL

Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel terus melaksanakan kegiatan patroli dari Pos 3 Dalduk Kotis Nanga Badau ke jalur tidak resmi, kemudian pada saat dijalan melihat 1 kendaraan Kijang Inova orang yang sedang melewati jalan pelolosan yang ditargetkan dan kemudian salah satu personel memberhentikan kendaraan yang akan melintasi Perbatasan Ri-Malaysia. Kemudian TKI ilegal tersebut diamankan di Pos Kotis Nanga Badau untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta dilaksanakan pengecekan terhadap barang-barang yang dibawa.

BACA JUGA :  Pucuk Pimpinan Kodim 1016 Palangka Raya Secara Resmi Berganti

Setelah diamankan dan dilaksanakan pemeriksaan, 6 Orang TKI Non Prosedural tersebut di berikan pemahaman agar tidak keluar masuk antar Negara melalui Jalur Non Prosedural.

Dansatgas menambahkan bahwa Satgas Pamtas Ri-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani sudah memiliki tekad bahwa akan terus melaksanakan tugas pengamanan di wilayah perbatasan Ri-Malaysia dengan ketat dan mencegah kegiatan – kegiatan ilegal.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Mantan Kades di Malang

Selanjutnya 6 Orang TKI/PMI non prosuderal tersebut di serahkan Kepada Pihak Keimigrasian untuk proses lebih lanjut.(Yonarmed 19/105 Trk Bogani)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *