Aturan Pembelian Minyak Goreng Pakai KTP, Ini Kata Kadisdag Sumsel

Dr. H. Ahmad Rizali, MA,. Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, saat di wawancarai di ruang kerjanya, (Foto.Yon).

Barometer99- PALEMBANG,- Wacana Pemerintah Pusat aturan pembelian Minyak Goreng menggunakan KTP, menurut kepala dinas perdagangan Provinsi Sumatera Selatan Dr. H. Ahmad Rizali, MA Keputusan tersebut harus sinkron dan Konfrehensif.

“Nah saya lihat di sini kebijakan ini tidak konfrehensif dan sampai sekarang belum ada juknisnya,” Katanya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (07/06/2022).

Ia memaparkan bahwa adanya peraturan menteri perindustrian nomor 26 tahun 2022 tentang mencabut Subsidi Minyak goreng akan tetapi Permendag nomor 11 tahun 2006 tidak dicabut.

BACA JUGA :  Shalat Idul Adha di Masjid Baiturrahman, Wagub Mawardi Yahya Ajak Warga Sumsel Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

“2022 jadi ini HET tidak di cabut subsidi di cabut artinya sekarang minyak kosong,”katanya

Kemudian lanjut dia, dikhawatirkan akan terjadi Kekosongan minyak goreng Produsen merasa di rugikan, karena Peraturan menteri perindustrian dan Menteri perdagangan tidak sejalan seharusnya jika subsidi di Cabut Harga Eceran Terendah (HET) juga di Cabut

“Karena kalau tanpa subsidi harga minyak goreng sekitar 17 ribu selisih harga 3rb siapa yang mau ganti hingga akhirnya orang tidak mau menjual,”paparnya.

Di tambah lagi jelas dia Pembelian Minyak goreng menggunakan KTP/ Aplikasi dengan menyasar kepada masyarakat miskin dengan data dari Dinas sosial, tapi yang membutuhkan minyak goreng bukan saja masyarakat miskin tapi masyarakat lainnya juga, Seperti Penjual Gorengan, Empek-empek dan UMKM

BACA JUGA :  Tingkatkan Silaturahmi, Bapenda Kota Palembang Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H

“Dengan adanya penggunaan KTP saat pembelian minyak goreng, dan itu apakah untuk rakyat miskin katanya berdasarkan data dinsos. Yang rakyat tidak miskin tetap membutuhkan minyak goreng. Bahkan untuk pedagang sangat membutuhkan minyak goreng,” jelasnya.

Diungkapkan nya sampai saat ini wacana pembelian minyak goreng menggunakan KTP belum terealisasi.

“Saya selaku kepala dinas belum mengetahui barangnya, BUMN yang mengurus minyak goreng itu juga belum ada laporan yang kita terima hanya saja kita di lapangan khawatir akan menjadi Masalah lagi. Di satu sisi barang belum ada, HET tidak di cabut produsen yang akan menjual bebas ragu-ragu,”ulasnya.

BACA JUGA :  TMMD 119 Kodim 0401/Muba, Satgas dan Warga Bangun Tembok Penahan Tanah

Ia berharap agar kedepannya peraturan pemerintah sejalan. “Seharusnya Subsidi di cabut ya Permendag juga di cabut jangan jalan masing-masing,”harapnya.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *