Polri  

Polres Bima Kota Polda NTB Respon Cepat Dinginkan Aksi Pengerusakan Rumah

Bsrometer99- Kota Bima – NTB. (16/5). Polres Bima Kota Polda NTB langsung merespon cepat informasi ada peristiwa pengerusakan rumah warga yang diduga melakukan pencabulan.

Aksi pengerusakan rumah terduga pelaku pencabulan yang terjadi Senin (16/5) sekitar pukul 11.50 WITA di Kelurahan Oimbo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, langsung direspon Polres Bima Kota.

Dipimpin langsung Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin, personil Polres Bima Kota dengan di back up Brimob Bima, langsung bertindak menghalau warga agar tidak terus main hakim dan merusak rumah terduga.

BACA JUGA :  Polres Bengkulu Utara Hadirkan Program Unggulan Dapur Presisi (Makan Bergizi), Wujud Kepedulian Gizi untuk Warga Kurang Mampu

Selain berhasil mengamankan suasana  dan mengamankan HA (80) terduga pelaku pun berhasil dievakuasi dari amukan massa dan langsung dievakuasi di Mako Polres Bima Kota.

Guna mengantisipasi aksi susulan dari massa yang terlanjur emosi atas dugaan pencabulan oleh terduga, Wakapolres Bima Kota mewakili Kapolres Bima Kota, langsung bertemu dengan sejumlah pihak terkait.

BACA JUGA :  Personel Polsek Sungai Ambawang Lakukan Pengamanan Ibadah Isa Al-Masih Di Sejumlah Gereja

Mulai dari Camat Rasanae Timur, Kapolsek Rastim, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Kelurahan Oimbo, Lurah Oimbo, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat.

Saat itu juga jelas Kompol Mujahidin, seluruh elemen terkait, ikut terlibat dan bisa ikut mendinginkan suasana agar tidak terjadi emosi massa hingga kembali berbuat anarkis alias main hakim sendiri.

BACA JUGA :  Polres Ogan Ilir Gulung Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Kuncang Daerah Bakung

Pertemuan dengan elemen terkait itu, sambung Wakapolres Bima Kota, praktis telah mendinginkan suasana.

“Kondisi terkini pasca peristiwa pengerusakan rumah terduga pencabulan, terbilang aman dan kondusif,”jelas Kompol Mujahidin.

Ia mengimbau pada warga agar tidak main hakim sendiri. Percayakan pada pihaknya untuk menangani proses hukum setiap peristiwa yang terjadi.

Syf-89/Hms.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *