Polri  

Kuasai Narkoba, Dua Pemuda Kertasari Ditangkap Sat Narkoba Polres KSB

Barometer99- Sumbawa Barat – Ntb. Anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu pada, Senin (16/05/2022) sekitar Pukul 13.30 Wita.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah kebun beralamat di Dusun Padak Baru Desa Labuhan Kertasari Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, SIK., MIP, melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos, mengatakan, terduga 2 pelaku berinisial AD, laki- laki (39 tahun) beralamat di Desa Labuhan Kertasari Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat dan berinisial RF, laki laki, (31 tahun), Alamat Labuhan Kertasari Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

BACA JUGA :  Kapolrestabes Medan Kembali Pimpin Apel Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran

“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang melakukan transaksi narkotika di sebuah Rumah kebun Desa Labuhan Kertasari. Kemudian anggota opsnal melaporkan kejadian tersebut ke AKP Muh. Fatoni, SH, Kasat Narkoba,” jelas IPDA Eddy.

Merespon hal itu, kata IPDA Eddy, Kasat Narkoba langsung mengumpulkan anggota opsnal dan memerintahkan anggota opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian anggota opsnal yang di pimpin oleh Kanit Opsnal satresnarkoba langsung berangkat menuju ke TKP.

BACA JUGA :  Kapolsek Air Besar: Pentingnya Persatuan Masyarakat Menjelang Pilkada 2024

“Pada saat anggota opsnal tiba di TKP, anggota opsnal melihat kedua terduga pelaku sedang duduk di atas rumah kebun dan langsung mengamankan 2 terduga pelaku tersebut,” pungkas IPDA Eddy.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Poket yang di duga sabu dengan berat 0,33 gram, 3 poket bekas pakai, 3 buah hp ( Nokia senter, Oppo warna gold dan Samsung warna hitam ), tas selempang merk Array, 1 Unit Sepeda motor Yamaha Fino warna merah, dan Uang tunai sebanyak Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ).

BACA JUGA :  Polda Jambi Kirim Tim Trauma Healing untuk Keluarga Brigadir J

Selanjutnya, papar IPDA Eddy, kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tindakan yang diambil kepolisian yaitu Menerima Laporan Informasi Dari Pelapor, Membuat Laporan Polisi, Melakukan Introgasi awal terhadap Terduga, Melakukan cek urine terhadap terduga dan Melakukan uji lab terhadap sampel BB,” demikian, imbuh IPDA Eddy.

Syf-89/Eddy.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *