Polri  

Unit Turjawali Polres Bima Kota Gagalkan Jual Eder 936 Botol Miras Jenis Moke

Barometer99- Kota Bima – NTB. (11/5). Berantas jual edar Minuman Keras (Miras) kembali digalakan Polres Bima Kota.

Sedikitnya 936 botol miras tradisional jenis Moke, berhasil disita dan digagalkan Unit Turjawali Sat Samapta Polres Bima Kota.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Samapta AKP Sirajuddin, Selasa (10/5) malam ini.

BACA JUGA :  Gelar Seleksi Ketat, Satlantas Polres Gresik Cari Duta Lalu Lintas Muda Berbakat

Ratusan botol Moke siap edar itu, disita Unit Turjawali, Selasa siang tadi di sekitar wilayah Kelurahan Sambinae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Ratusan miras tradisional yang masih terkemas dalam kardus itu, kata AKP Sirajuddin, berhasil digagalkan jual edarnya, berdasar informasi masyarakat bahwa akan ada miras yang siap jual.

“Barang bukti miras jenis Moke telah kami amankan di Gudang Mapolres Bima Kota yang akan dimusnahkan pada saatnya nanti,”kata Kasat Samapta.

BACA JUGA :  Daftar Pemenang Apresiasi Setapak Perubahan Polri

Syf-89/Hms.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *