Warga Binaan Lapas Kelas III Kota Pagaralam Diajukan Untuk Mendapatkan Remisi

Barometer99–  Pagaralam – Lembaga Permasyarakatan Kelas III kota Pagaralam mengusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus Lebaran 2022 kepada 147 orang narapidana.

“Sebanyak 147 warga binaan pemasyarakatan diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah dan satu orang di antaranya langsung bebas,dalam perkara kasus 363,” kata Muhammad Syarifuddin Jabatan Kasubsi Admisi dan Orientasi.

Menurut dia, pemberian hak remisi itu dilakukan secara cepat dan transparan melalui sistem data base pemasyarakatan serta tanpa pungutan liar (pungli) karena dilakukan secara dalam jaringan (daring).

“Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani hukuman bervariasi, yakni mulai 15 hari, satu bulan,hingga dua bulan,” jelasnya.

“Hak-hak warga binaan pemasyarakatan pasti akan terpenuhi sepanjang mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan. Remisi khusus keagamaan Lebaran untuk warga binaan yang beragama Islam,” ujarnya.
6
Dia juga mengajak seluruh warga binaan pemasyarakatan untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib agar bisa diusulkan mendapatkan remisi.

BACA JUGA :  MoU Dengan KPU, Kapolri: Jaga Persatuan Kesatuan di Pemilu 2024 Syarat Mutlak

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 147 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi Lebaran tersebut beredoman atas surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.04.-354 Tanggal 8 maret 2022 untuk pemberian remisi khusus hari raya idul fitri tahun 2022.
(Sulisno/andre)

Warga Binaan Lapas Kelas III Kota Pagaralam Diajukan Untuk Mendapatkan Remisi

Barometer.com | Pagaralam – Lembaga Permasyarakatan Kelas III kota Pagaralam mengusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus Lebaran 2022 kepada 147 orang narapidana.

“Sebanyak 147 warga binaan pemasyarakatan diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah dan satu orang di antaranya langsung bebas,dalam perkara kasus 363,” kata
Muhammad Syarifuddin Jabatan Kasubsi Admisi dan Orientasi.

Menurut dia, pemberian hak remisi itu dilakukan secara cepat dan transparan melalui sistem data base pemasyarakatan serta tanpa pungutan liar (pungli) karena dilakukan secara dalam jaringan (daring).

“Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani hukuman bervariasi, yakni mulai 15 hari, satu bulan,hingga dua bulan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Serma Yudhi Patroli PPKM Mikro Dengan Himbau Masyarakat Taati Prokes

“Hak-hak warga binaan pemasyarakatan pasti akan terpenuhi sepanjang mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan. Remisi khusus keagamaan Lebaran untuk warga binaan yang beragama Islam,” ujarnya.
6
Dia juga mengajak seluruh warga binaan pemasyarakatan untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib agar bisa diusulkan mendapatkan remisi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 147 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi Lebaran tersebut beredoman atas surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.04.-354 Tanggal 8 maret 2022 untuk pemberian remisi khusus hari raya idul fitri tahun 2022.
(Sulisno/andre)

Warga Binaan Lapas Kelas III Kota Pagaralam Diajukan Untuk Mendapatkan Remisi

Barometer.com | Pagaralam – Lembaga Permasyarakatan Kelas III kota Pagaralam mengusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus Lebaran 2022 kepada 147 orang narapidana.

“Sebanyak 147 warga binaan pemasyarakatan diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah dan satu orang di antaranya langsung bebas,dalam perkara kasus 363,” kata
Muhammad Syarifuddin Jabatan Kasubsi Admisi dan Orientasi.

BACA JUGA :  Tersandung Arisan Online, Perempuan di Mataram Nekat Gelapkan Motor

Menurut dia, pemberian hak remisi itu dilakukan secara cepat dan transparan melalui sistem data base pemasyarakatan serta tanpa pungutan liar (pungli) karena dilakukan secara dalam jaringan (daring).

“Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani hukuman bervariasi, yakni mulai 15 hari, satu bulan,hingga dua bulan,” jelasnya.

“Hak-hak warga binaan pemasyarakatan pasti akan terpenuhi sepanjang mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan. Remisi khusus keagamaan Lebaran untuk warga binaan yang beragama Islam,” ujarnya.
6
Dia juga mengajak seluruh warga binaan pemasyarakatan untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib agar bisa diusulkan mendapatkan remisi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 147 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi Lebaran tersebut beredoman atas surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.04.-354 Tanggal 8 maret 2022 untuk pemberian remisi khusus hari raya idul fitri tahun 2022.
(Sulisno/andre)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *