Diduga Manipulasi Data, BPPD kota Palembang Laporkan WP ke Pihak yang Berwajib

Herly Kurniawan, S.sos., MAP, Kepala BPPD Pemerintah Kota Palembang, saat di wawancarai di ruang kerjanya (foto.Yon)

Barometer99- PALEMBANG,- Oknum wajib pajak (WP) diduga manipulasi data Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) melaporkan ke pihak ke Polrestabes Palembang pada hari Jumat tanggal 22 April 2022.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan, saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (22/04/2022).

Menurut penjelasan Herly WP menggunakan data mulai dari PBB, lokasi, ukuran dan sertifikat orang lain yang mana Pajaknya lebih kecil. “Manipulasi berkas data BPHTB itu di rubah sertifikatnya dirubah di ganti, ukuran , namanya di ganti dan lokasinya diganti sehingga nilai pajaknya kecil,” katanya

Terungkapnya jelas dia, yang diduga Manipulasi data tersebut dikarenakan ingin membayar Pajak dan ternyata didata BPPD, Belum membayar Pajak. Namun WP tidak mengakuinya bahkan ia menunjukkan bukti surat pembayaran lunas Pajak. Nah disanalah terungkap bahwa ada dokumen yang tidak sesuai.

“Awalnya PBB nya mati dan dia mau menghidupkannya ternyata ada tunggakan cukup banyak, ketika di tagih tidak mau membayar nya dengan alasan selama ini sudah bayar, Tapi Sebenarnya kalau memang PBB nya sesuai sudah lunas, tapi berhubung manipulasi data jadi ada tunggakan disanalah kami mengetahuinya,” Jelasnya.

Dengan demikian, menurut Herli Pihaknya menanyakan bukti lunas pembayaran Pajak tersebut, Tanpa di sadari WP ia menunjukkan surat bukti lunas pembayaran nya dan ternyata ada perbedaan data.

“Kalau memang sudah bayar kami minta bukti nya, dan di perlihatkan nya SSPD yang sudah dirubahnya, Tanpa disadari nya kalau ia sudah memperlihatkan data yang sebenarnya,” ungkapnya.

Berdasarkan bukti dan keterangan yang sudah di himpun bahwa WP tersebut mengajukan data ke BPPD dengan luasan tanah sebesar 1700 . Padahal data sebenarnya 5000 lebih. Nah data 1700 yang di ajukannya dan sudah di setujui dan di bayarnya lalu dirubahnya dengan data yang sesungguhnya dengan luasan tanah 5000 lebih dengan cara mencoret dan menggunakan cap BPPD sehingga ketika pengajuannya ke BPN disetujui.

“Kemaren kami temukan mengajukan luasannya tanah sebesar 1700, ternyata data sebenarnya 5000 lebih, lokasi nya juga berbeda dirubahnya semua, PBB, luas lahan, sehingga kami proses dan di ACC sesuai dengan luasannya dan bayar, setelah bayar maka keluarlah surat SSPD BPHTB (Surat setoran pajak daerah Bea perolehan hak tanah dan Bangunan). Kemudian setelah pembayaran keluarlah surat SSPD, dan dibawanya setelah itu dirubah dan dikembalikan lagi sesuai ukuran dan sertifikasi aslinya, lalu perbaikinya di tulis tangan dan dicap menggunakan cap BPPD dan di berikan ke BPN dan keluarlah sertifikat balik nama,” urai Herly

Akibat perbuatannya Jelas Herly, merugikan negara ratusan juta rupiah.Untuk itu agar menimbulkan epek jera dan jangan sampai terulang kembali Kepala BPPD langsung melaporkan nya ke Polrestabes Palembang.

“Karena perbuatannya sehingga Pemkot dirugikan sampai 539 juta rupiah. Maka tadi saya laporkan ke Polrestabes Palembang,” kata Herly

Bahkan sebelumnya oknum WP ingin menyelesaikannya dengan cara membayar kerugian negara. Jika langsung diterima perbuatan berarti tidak ada sanksi dan di khawatir kan perbuatan esok hari akan berulang lagi.

“Dia sempat mau membayar sisanya, tapi saya tolak karena perbuatannya manipulasi data takut nya nanti dipakai nya lagi,” tegas Herly

Ia berharap kedepannya dengan menindak tegas para oknum nakal ini Tidak akan ada kenakalan lagi bahkan bentuk lainnya karena yang dirugikan adalah negara.

“Saya berharap menjadi contoh yang lain biar tidak akan main-main soal pajak,”harapnya

Penulis: Yon
Exit mobile version