Berita, TNI  

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Kembali Amankan Narkoba Jenis Sabu-Sabu Di Perbatasan

Barometer99– Bengkayang- Kalbar – Anggota Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Pos Komando Utama (Kout) mengamankan narkoba jenis sabu-sabu di Pos Dalduk Kout yang berada di titik nol perbatasan RI-Malaysia Desa Jagoi Babang, Kec. Jagoi Babang, Kab. Bengkayang.

Hal ini dikatakan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, S.I.P dalam keterangan tertulisnya di Makotis Entikong, Kab. Sanggau. Rabu (20/04/2022).

Dansatgas menjelasakan pada hari Selasa (19/04/2022) sekira pukul 22.45 Wib 4 orang anggota jaga Pos Dalduk Kout Satgas Pamtas dipimpin Serka Imam menghentikan sdr. L.A.W (22 th) yang melintas didepan Pos Dalduk Kout untuk dilakukan pemeriksaan rutin.

BACA JUGA :  Babinsa Nogosari Dampingi Penyuluh Pertanian Jalankan Program Pompanisasi

Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh ditemukan 1 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 0,6 gram di saku celana sdr. L.A.W oleh anggota Pos Dalduk yang kemudian dilakukan pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi narkoba oleh personil Bea Cukai Jagoi Babang dengan hasil barang tersebut adalah positif narkoba jenis sabu-sabu.

“Dari hasil pemeriksaan singkat terhadap pelaku, bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia yang akan dikonsumsi sendiri,” ujar Dansatgas.

BACA JUGA :  Bentuk Kepedulian, Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Ajak Warga Bersihkan Lahan Kosong

Hal ini merupakan upaya kedelapan kalinya Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns melakukan pencegahan terhadap tindakan ilegal narkoba di wilayah perbatasan selama bertugas di wilayah perbatasan sektor barat Kalimantan Barat.

“Kami dari awal konsisten memperketat pengamanan di wilayah perbatasan dengan selalu melakukan pemeriksaan untuk mencegah tindakan ilegal terutama narkoba yang sangat meresahkan,” tegas Dansatgas.

BACA JUGA :  Hakim Ketuk Palu 15 Tahun Bui Pada Pembunuh Pegawai DLH Kota Bima

Kemudian pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Polres Bengkayang untuk di proses hukum sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku. (Pen Satgas Pamtas 643).

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *