Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam Berhasil Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Barometer99– Pagaralam- (20/04/2022) Sapiki Oktasada (26), warga Desa Tanjung Keling, RT 02, RW 02, Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Sumsel, disergap di kediamannya lantaran kepergok mengedarkan narkoba jenis ganja.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH, Rabu (20/4/2022) mengatakan, penangkapan terhadap Sapiki Oktasada disergap dua jam menjelang berbuka puasa.

Menurut Iptu Sutioso, penangkapan terhadap pengedar ganja ini berawal pada Selasa (19/4/2022), sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di Desa Tanjung Keling, RT 02, RW 02, Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Sumsel.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung mengecek kebenarannya. Dari hasil penyelidikan, didapati nama Sapiki Oktasada yang sering melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut.
Tak menunggu waktu lama, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti satu  kantong narkotika yang berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 12,78 gram, satu dompet warna hitam, satu  unit HP OPPO Type A.37 warna hitam.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya.
(Sulisno)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *