Tertibkan Parkir Ilegal, 7 Orang Jukir di Sidang

Kabid Wasdalops Lalin Dinas Perhubungan Kota Palembang Julyanzah, bersama Kabid PPUD Satpol PP kota Palembang Budi Norman saat di Wawancarai, (Foto.Yon).

Barometer99- PALEMBANG,- Banyaknya parkir ilegal dikota Palembang yang dinilai merugikan Pemerintah kota Palembang. Dinas Perhubungan kota Palembang menindak tegas terhadap beberapa Juru parkir liar agar ada efek jera.

Dalam penertiban juru parkir Ilegal ini ada tujuh (7) orang yang disidangkan oleh Polisi penegak Perda atau Pol-PP. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakkan peraturan Perundangan-undangan Daerah (PPUD) Budi Norman dan di dampingi oleh Kabid Wasdalops Lalin Dinas Perhubungan kota Palembang AK Juliansyah SP., M.Si, usai sidang dikantor Pol-PP kota Palembang,Kamis (17/03/2022).

“Hari ini kita sidang pelanggaran peraturan daerah, Terhadap juru parkir Ilegal bersama rekan kita dari dinas perhubungan kota Palembang,”kata Budi.

BACA JUGA :  Pemkab Maybrat Bersama DPPKB Melakukan Evaluasi Diseminasi Audit Kasus Stunting Kabupaten Maybrat 2024

Dijelaskannya bahwa, juru parkir liar ini di kenakan Perda nomor 16 tahun 2011. “Hari ini mereka melakukan sidang tipiring di sini bersama kita langsung diputuskan oleh hakim, juru pakir ini di denda sesuai nomor 16 tahun 2011 tentang pengaturan retribusi parkir,”jelas Budi.

Kemudian lanjut dia, Sebanyak tujuh orang dilakukan sidang hari ini.

“Hari ini ada 7 orang jukir liar yang diangkut,Kita di sini sebagai pendamping dinas perhubungan untuk persidangannya saja karena juru parkir banyak golongannya,”ucapnya.

BACA JUGA :  HUT POLWAN KE 74 POLDA SUMSEL OLAHRAGA BERSAMA

Sedangkan Pol-PP Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membantu pemerintah kota Palembang meningkatkan PAD dari retribusi parkir. Untuk itu pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap juru parkir Ilegal agar ada epek jera.

“Harus disidangkan agar ada epek jera setiap harinya diberikan surat peringatan dan tidak tahu sampai kapan mereka sadarnya hari ini kita laksanakan sidang,”tegasnya.

Menurutnya hukuman bagi juru Parkir liar berupa ancaman tiga bulan penjara. Akan tetapi hasilnya tetap pada putusan hakim apakah denda atau kurungan.

Penertiban bagi juru parkir Ilegal ini akan digelar secara rutin, untuk sidang nya akan digelar setiap hari Senin dan Kamis, guna untuk meningkatkan PAD kota Palembang.

BACA JUGA :  BNNP Sumsel Ungkap Kasus Narkotika Terbesar, Petrus Reinhard Golose : Lanjutkan dan Pertahankan

Sementara itu,Kabid Wasdalops Lalin Dinas Perhubungan kota Palembang AK Juliansyah SP., M.Si, menambahkan bahwa penertiban juru parkir liar sesuai rananya dinas perhubungan.

“Untuk parkir yang dibawah naungan dinas perhubungan kota Palembang apabila parkir di bahu jalan dan di pasar-pasar,”tambahnya.

Sedangkan lanjut dia, Juru parkir yang legal memiliki surat tugas resmi dari dinas perhubungan kota Palembang. “Bagi petugas jukir tidak bisa digantikan oleh siapapun karena yang resmi memiliki surat dari dishub,”jelasnya.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *