PALEMBANG – Barometer99.com Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, dibawah Kanwil Kemenkumham Sumsel yang dipimpin oleh Harun Sulianto, melaksanakan kegiatan sosialisasi pengenalan Aplikasi Mobile Paspor (M- Paspor). Kegiatan bertujuan untuk memperkenalkan layanan terbaru keimigrasian melalui Aplikasi M-Paspor dan Layanan Eazy Passport yang mempunyai kelebihan mempermudah pemohon dalam mengajukan pengurusan paspor. Kegiatan dibuka langsung oleh kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Herdaus dan dilanjutkan dengan paparan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan, S.Si.,M.Si, Senin (14/3/2022) disalah satu Hotel di kawasan jalan Malaka IV kecamatan Kalidoni, kota Palembang.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan melalui Kepala Divisi Keimigrasian Herdaus mengatakan bahwa Kegiatan sosialisasi ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi kelas l TPI Palembang. “Kegiatan hari ini digagas oleh Imigrasi Kelas I Palembang adalah sosialisasi M-Paspor,”katanya
Dijelaskannya bahwa M-Paspor merupakan inovasi dari Direktur Jenderal Imigrasi untuk mempermudah masyarakat mendapatkan Paspor tanpa harus mengantri di kantor Imigrasi, Aplikasi M-Paspor sudah di resmikan oleh Kemenkumham Awal tahun ini.”Terobosan yang di launching oleh Ditjen Imigrasi pada tanggal 26 Januari dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan ke imigrasian,”jelasnya
Kemudian lanjut dia, Sejak dilaunching Aplikasi M-Paspor di seluruh Indonesia sudah bisa diakses. “Pemberlakuan nya sendiri sejak di launching berlangsung di seluruh Indonesia. Masyarakat dimana saja bisa mengakses aplikasi E-Paspor yang terpenting ada alat nya seperti gadget dan yang lebih penting lagi ada jaringan internet nya,”bebernya
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas l TPI Palembang Mohammad Ridwan memaparkan bahwa menggunakan Aplikasi M-Paspor memiliki banyak keunggulan. “Aman tidak mudah untuk dipalsukan, Bebas Visa kunjungan di untuk negara tertentu dan sudah 60 negara dan Fasilitas autogate di bandara,”jelas nya
Caranya sendiri lanjutnya, sangat mudah download Aplikasi M-Paspor di Play store atau AppStore. Kemudian Verifikasi email, Validasi NIK Upload berkas Permohonan, Pembayaran Permohonan, Integrasi. “Jika terdapat kendala pada NIK maka bisa langsung hubungi Disdukcapil karena kita sudah bekerjasama,”katanya
M-Paspor juga dalam satu akun dapat mendaftar lebih dari satu orang maksimal 5 orang, pemohonpun bebes memilih kantor Imigrasi yang terdekat. Jika pemohon berhalangan hadir dengan waktu yang sudah di tentukan. Pemohon bisa melakukan re-schedule. “Untuk Re-schedule sebaiknya H-1 sebelum jadwal kedatangan sudah melakukan klarifikasi,”ucapnya
Selain M-Paspor Kantor Imigrasi juga melayani masyarakat untuk melakukan layanan Eazy Passport.
Berdasarkan Surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi NOMOR: IMI-1060.GR.01.01 TAHUN 2020. Dalam rangka peningkatan pelayanan paspor dan inovasi pelayanan publik di gras lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi serta sebagai langkah progresif dalam peningkatan jumlah penerbitan paspor dan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kantor Imigrasi melaksanakan Layanan Eazy Passport yaitu pelayanan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI).
“Untuk Pemohon EAZY sebaiknya memfasilitasi tempat yang layak, dan alat. Karena Kantor Imigrasi Kelas l TPI Palembang selalu menyempurnakan pelayanan khususnya kenyamanan Pemohon Paspor,”harapnya
Ia menuturkan bahwa Pemohon EAZY paling tidak 50 orang, Seperti Keluarga dari para pegawai di lingkun gan Perkantoran Pemerintah/TNI/ POLRI/ BUMN/BUMD/Swasta dan institusi pendidikan, EAZY Passport melayani pembuatan paspor baru dan Perpanjangan masa berlaku, untuk jadwal sendiri ditentukan oleh Kantor Imigrasi Kelas l TPI Palembang.
Sementara pelaksanaan input data dan pengambilan biometrik dilakukan dengan mobile unit SPRI baik online atau offline, Proses penyelesaian 3 hari Kerja, bagi pemohon yang ingin selesai di hari yang sama dengan syarat PNBP dibawah pukul 12:00, Pengambilan Paspor yang sudah dicetak pada kantor Imigrasi diambil oleh pemohon, jika diwakilkan maka wajib di sertakan surat Kuasa dan juga bagi Pemohon pelaksanaan EAZY Passport agar menerapkan protokol kesehatan.
Diketahui, bagi Pemohon Paspor tidak diwajibkan melampirkan BPJS.
Hadir mendampingi Kepala Imigrasi Kelas l TPI Palembang, Kepala Seksi Tekhnologi Komunikasi (Tekinfokim) Pejabat Struktural Imigrasi kelas l TPI Palembang.