Bursah Zarnubi : Presiden 3 Periode, Langgar Konstitusi

H. Bursah Zarnubi, Tokoh Sumatera Selatan, (Foto.Yon)

Barometer99- PALEMBANG,- Tokoh masyarakat asal Sumatera Selatan Bursah Zarnubi menyebut Perpanjangan masa jabatan Presiden atau tiga periode melanggar Konstitusi karena Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tercatat, ada perubahan masa jabatan sebelum dan setelah amandemen.

“Undang-undang dasar 45 di amandemen karena ada persoalan-persoalan yang menyangkut dulu jabatan presiden yang terus menerus karena itu harus dibatasi dua periode, pada aturan awal, masa jabatan dibatasi selama 5 tahun pada setiap periode dan dapat dipilih kembali,”katanya Usai mengisi acara Diskusi Publik yang digelar oleh KAHMI, Sabtu (12/03/2022).

Selain itu lanjut Bursah yang juga mantan ketua umum Partai Bintang Reformasi (PBR), di era Reformasi adalah menentang keras adanya Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Jadi kalau di amandemen hanya untuk kepentingan pribadi maka itu jelas melanggar Konstitusi.

BACA JUGA :  Aparat Intel Jajaran Kodam II Sriwijaya Ikuti Sosialisasi Inteltek TA 2022

“Nah satu lagi cita-cita reformasi itu adalah anti KKN, mesti semangat kita tumbuhkan jadi kalau tiba-tiba di amandemen oleh sekelompok elit yang hanya memuaskan nafsu kekuasaan nya ini melanggar konstitusi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Kontitusi harus dijaga tidak boleh ada yang melanggarnya apalagi hanya untuk kepentingan di satu pihak saja.

BACA JUGA :  Pemprov Sumsel dan OJK Dorong TPKAD Permudah Akses Masyarakat dan Petani

“Apapun alasannya jadi kita harus menjaga kontitusi ini kita kawal kecuali amandemen misalnya kebaikan apa transpormasi yang lebih besar bagi negara ini bukan untuk perpanjangan kekuasaan untuk kepentingan sendiri,”tegasnya.

Jika dikatakan berdasarkan keinginan rakyat Indonesia jelas itu tidak benar karena sumber dari mana yang mengakibatkan sampai saat ini tidak pernah dilakukan survey dan juga tidak boleh survei karena alasan sudah jelas.

BACA JUGA :  Kapolsek Sungsang Tinjau Kesiapan Personil Dalam Perayaan Nataru 2022-2023

“Apapun alasannya saya gak pernah survei karena menabrak undang-undang dasar 1945,”ucapnya.

Ia berharap agar Presiden lebih memikirkan rakyat di dalam situasi seperti ini, jangan sampai kejadian seperti di jaman Orde lama dan orde baru.

“Saya berharap pak Jokowi agar berdiskusi dengan rakyat jangan jalan sendiri tingkatkan legislasi yang baik diakhir masa jabatannya jangan sampai jadi seperti presiden Sukarno, dan Suharto,”harapnya.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *