Berita  

Dinas PUPR Ntb Perbaiki Keruskan Jalan, Wujud Keseriusan Gubernur Ntb Melayani Masyarakat

Barometer99- Mataram – Ntb. Gelora semangat yang dihembuskan Sang Patron Bumi Gora, Dr. H. Zulkieflimansyah. Menderma baktikan pikiran serta tenaga, untuk kemaslahatan masyarakat dan kemajuan daerah, nyata terbukti dan diapresiasi semua kalangan.

Keluhan dan aspirasi warga, khususnya yang berkaitan dengan kerusakan ruas jalan provinsi, direspon cepat. Yakni menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) NTB, melakukan perbaikan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.

Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB, Ir. H. Ridwan Syah mengatakan, instruksi bapak gubernur, wajib dilaksanakan. Apa yang diembankan pada dinasnya, juga merupakan Panggilan Tugas dan dedikasi pada daerah.

BACA JUGA :  Bersama Bidan Desa, Serda Susanto Dampingi Kegiatan Posyandu Anak

“Kami merespon tuntutan warga soal kerusakan ruas jalan wilayah Simpasai – karumbu di kabupaten Bima”, ungkap sosok panutan kebanggaan masyarakat Dompu – Bima.

Dikatakannya, kami selalu siaga pada tugas yang diembankan, kepada warga seyogyanya bisa memahami dan sabar. Tidak menggunakan manuver ekstrim dengan sengaja menghujat dan menyerang pemerintah atau pribadi pejabat. Disaat Dinas PUPR NTB tengah berjuang serta membahas langkah- langkah kongkrit, agar yang diharapkan warga, bisa cepat diperbaiki.

BACA JUGA :  Jalin Komunikasi, Babinsa Koramil Persiapan Mayamuk Kodim 1802/Sorong Himbau Warga Jaga Prokes

“Poin penting yang harus diketahui bersama, apa yang menjadi tuntutan, bukan berarti langsung di atensi saat itu juga, sesuai keinginan pihak yang mendesak. Tapi harus melewati pembahasan dan proses, sesuai aturan yang ditetapkan”, jelas H. Ridwan Syah Putra Kandung almarhum H. Moh. Yakub MT, mantan Bupati Dompu periode 1984-1989, pada media.

BACA JUGA :  Tulus Ikhlas, Dandim 0735/Surakarta Berikan Bantuan Sembako Kepada Petugas Kebersihan Lingkungan

Syf89/Joni.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *