Petugas Gabungan Tertibkan Kendaraan di Jalur KTL

Barometer99- PALEMBANG,- Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan lalulintas (Satlantas) Polrestabes Palembang dan Dinas Perhubungan serta Sat Pol-PP menertibkan daerah kawasan tertib lalulintas (KTL) yang berada di jalan Pom lX.

“Sepanjang jalan Pom lX di mulai simpang DPRD Sumsel sampai di depan magestic diberlakukan tentang kawasan tertib lalulintas (KTL) yang mana nantinya akan dijadikan contoh untuk daerah lainnya,”kata Wakasat lantas Polrestabes Palembang Kompol Irene Missy, saat di wawancarai, Senin (07/03/2022).

Bagi masyarakat yang melanggar di kawasan tertib lalulintas atau KTL maka akan mendapatkan sanksi yang lebih berat dibandingkan melakukan pelanggaran bukan di daerah KTL.

BACA JUGA :  Pimpin Apel Siaga Jelang Nataru, Kakanwil Kemenkumham Aceh : Petugas Pemasyarakatan Harus Komunikatif dan Humanis
Kompol. Irene Missy, S.H., S.I.K, Wakasatlantas Polrestabes Palembang saat di Wawancarai, (Foto.Yon)

“Sehingga terdapat perbedaan antara daerah KTL dan daerah lainnya, selain itu ancaman denda juga tentu ada perbedaan ketika melakukan pelanggaran di sepanjang KTL atau daerah lainnya,”jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa ke depan akan dilakukan penambahan titik Etle di daerah KTL tersebut untuk melihat parkir-parkir liar, dan juga masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran seperti melawan arus bahkan ada PKL.

AK. Julyanzah, SP., M.Si, Kabid Wasdalops Lalin Dishub Kota Palembang, saat di Wawancarai (Foto.Yon)

“Mulai dari simpang DPRD dan juga Trotoar tidak boleh lagi ada pedagang kaki lima, apalagi untuk parkir tidak boleh memakan badan jalan,”ulasnya

BACA JUGA :  DPC Awdi Muara Enim Silaturahmi ke Beberapa Daerah di Sumsel

Untuk itu pihaknya melakukan patroli secara rutin setiap harinya yang terdiri dari petugas Gabungan, TNI, Polri PolPP dan Dishub.

Sementara Kadihub Kota Palembang Aprizal Hasyim melalui Kabid Wasdalops Lalin AK Juliansyah menambahkan bahwa Jalan Pom lX ditetapkan sebagai daerah KTL maka pihaknya bersama petugas Gabungan lainnya akan menindak tegas bagi pelanggar seperti Parkir memakai bahu jalan.

“Penindakan dilakukan di daerah KTL karena memang baru di tetapkan sebagai daerah KTL khusus di jalan Pom lX, Pada dasarnya jalan tersebut sudah sering dilakukan penindakan sebelum ditetapkan sebagai kawasan tertib lalulintas, akan tetapi sejak di tetapkan nya sebagai daerah KTL maka akan lebih diperketat lagi,”katanya

BACA JUGA :  Pemprov Sumsel Kolaborasi Bersama KPK RI Cegah Korupsi Sektor Perizinan Usaha Dengan Penerapan Sistem OSS 

Menurutnya setiap harinya sekitar 20 kendaraan yang di tindak akibat parkir di bahu jalan yang terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat.

“Sekitar 20 Kendaraan yang kita tindak setiap harinya,” ungkapnya.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *