Barometer99- PALEMBANG,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Palembang Deportasi warga negara China yang bekerja di PT KIM kabupaten Banyuasin karena di duga melanggar aturan Ke imigrasian, Kamis (24/02/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendapat laporan dari Kesbangpol Kabupaten Banyuasin dan Kodim 0413 Banyuasin yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing, bahwa terdapat satu warga negara asing berkewarganegaraan China berada dan tinggal di mess pabrik PT KIM, atas laporan tersebut Petugas Kantor Imigrasi kelas I TPI Palembang melaksanakan pengawasan keimigrasian.
“Dari hasil pengawasan tersebut petugas menemukan satu orang warga negara asing berkebangsaan China yang berada dan tinggal di mess Pabrik PT KIM Kabupaten Banyuasin,”katanya.
Kemudian Hasil dari pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap pihak perusahaan dan warga negara China an. LJ (Lk) diduga tidak mentaati peraturan perundangundangan yang berlaku khususnya Pasal 71 huruf (a) jo. Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.Pasal 71 Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib:
a. Memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat.

“Dari hasil pemeriksaan didapatkan pelanggaran pidana ke imigrasian dan berkas kami limpahkan ke kejaksaan negeri Banyuasin dan di Kejari Banyuasin Imigrasi juga ada penyidik yang bisa di kuasakan dalam penuntutan tindak Pidana tipiring keimigrasian, “ungkap Ridwan.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepala Kantor Imigrasi Palembang diserahkan kepada kepala kejaksaan negeri banyuasin tanggal 21 Februari 2022 dan dari kejaksaan negeri banyuasin mengeluarkan surat kuasa penujukan Jaksa penuntut umum kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Palembang pada tanggal 22 Februari 2022 dan surat kuasa tersebut langsung diserahkan kepada panitera muda pengadilan negeri banyuasin untuk dibuatkan jadwal persidangan.
“Pengadilan negeri banyuasin menjadwalkan persidangan terhadap WN China inisial LJ pada hari rabu tanggal 23 Februari 2022 pukul 10.00 WIB,”jelasnya.
Untuk itu,Pihaknya menjalankan putusan Pengadilan Negeri Banyuasin Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Palembang dalam waktu dekat akan melakukan deportasi disertai penangkalan (dimasukan dalam daftar cekal) terhadap Warga Negara China tersebut dan kepada perusahaan PT KIM akan diberikan surat teguran.
Diketahui Lj warga negara asing (WNA) warga China berada di PT KIM di kabupaten Banyuasin sejak bulan Mei 2021.