Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi Menyebut Akan Menindak Tegas Terhadap Anggotanya Yang Melanggar Hukum

Barometer99– PALEMBANG- Tewasnya tahanan tersangka kasus pencurian, Hermanto (45) yang ditahan di Polsek Lubuk Linggau Utara Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa hari lalu. Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menyebut akan menindak tegas terhadap anggotanya yang melanggar hukum.

“Pak Kapolda berkomitmen bahwa akan menindak anggota yang melakukan pelanggaran apabila ada anggota yang melanggar akan di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,”katanya di ruang kerjanya, Senin (21/02/2022).

Ia sangat menyayangkan jika memang itu, ia juga menyampaikan permintaan maafnya jika memang anggota melakukan kesalahan tersebut.

BACA JUGA :  Tim Dalproggar Korem 182/JO Kunjungi Kodim 1804/Kaimana

 

“Bapak Kapolda menyayangkan terhadap kasus yang ada di lubuk Linggau pimpinan Polda Sumsel menyampaikan mohon maaf terhadap keluarga korban,”ucap Alumni Akpol 91.

Namun sampai saat ini lanjut dia, hasil dari rumah sakit Siti Aisyah belum bisa memastikan atas kematian korban, karena tidak dilakukan otopsi. “hasil visum dari rumah sakit Siti Aisyah bahwa hasil nya tidak dapat dipastikan penyebab kematian korban,”jelasnya.

BACA JUGA :  Kabid Humas Beserta Rombongan Anjangsana ke Markas GJI NTB

 

Akan tetapi kata dia, kelima anggota yang diduga terlibat melakukan penganiayaan tersebut masih ditangani oleh Propam Polda Sumsel jika memang terbukti Kapolda tidak akan main-main akan menindak tegas anggota yang melanggar hukum.

“Saat ini anggota kita masih di dalami Propam Polda Sumsel, sudah masuk tahap penyidikan karena tersangka tidak sendirian ,”urainya.

BACA JUGA :  Kepala BPK Sumut ; Hasil Audit 2020 Dan 2021 Pemkab. Batu Bara Sudah Dikirim Ke KPK Dan Jaksa Agung

Untuk diketahui bahwa keluarga korban Sampai saat ini belum melakukan permohonan untuk di lakukan otopsi.

Sumber : Humas Polda Sumsel

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *