Berita  

Polresta Mataram Kawal Pelaksanaan Eksekusi Di Dusun Orong Utara Lingsar

Barometer99- Lingsar – NTB. Pelaksanaan kegiatan eksekusi mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari Polresta Mataram di Dusun Orong Utara Desa Gegerung Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat (08/02/2022)

Kegiatan pengamanan eksekusi di wilayah hukum Polsek Lingsar bertujuan untuk mengamankan barang maupun orang sehingga proses eksekusi dapat berjalan dengan lancar.

“Tolong pengamanan dilaksanakan berdasarkan SOP dan jangan sampai anggota membawa senpi dalam pelaksanaan pengamanan eksekusi ini,” tegas Kasat Sabhara Polresta Mataram Kompol Supyan Hadi, SH saat mengambil apel kesiapan pengamanan di lokasi eksekusi.

BACA JUGA :  Check in Dengan Kenalan di Medsos, Perempuan Asal Lombok Timur Jadi Korban Pencurian

Pelaksanaan pengamanan eksekusi mendapatkan perlawanan dari termohon eksekusi Abdul Kadir Ahmad Bagis alamat Ampenan, tetapi berkat kesigapan anggota Polresta Mataram mengamankan maupun memberikan himbauan akhirnya pembacaan keputusan dapat dilaksanakan dan dibacakan oleh panitera dari Pengadilan Negeri Mataram.

Dibawah pimpinan Dewa Ketut Widhana SH dan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 4/Ptd.P-Kons/2021/Pn. Mtr yang ditetapkan tanggal 27 Januari 2022 dibacakan oleh eksekotor Harianto, SH juru sita Pengadilan Negeri Mataram kegiatan dilaksanakan di bawah pengawalan ketat dari Kepolisian.

BACA JUGA :  Komandan Pasmar 3 Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira Menengah

Waka Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, S.H., S.I.K, didampingi Kabagops Polresta Mataram Kompol Zaky Magfur, S.I.K., kasat Sabhara Polresta Mataram Kompol Supyan Hadi, S.H., Kasat Bimas Kompol Tauhid, SH dan Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika, S. Tr.K memantau dan mengawasi jalannya pengamanan di lokasi bersama anggota sehingga proses eksekusi berjalan dengan lancar.

BACA JUGA :  Medan Operasi Tidak Menjadi Rintangan Untuk Prajurit Bima Sakti Menjaga Kondisi Fisik

“Silahkan pihak pemohon melaksanakan giat pengosongan lahan dengan menggunakan alat berat yang dipersiapkan, ” tutup Dewa Ketut Widhana, S.H setelah pembacaan putusan.

Syf-14/Hms.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *