Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lincir Amankan Diduga Bandar Shabu

Barometer99- MUBA,- Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir Resor Muba menyita 26 (Dua Puluh Enam) paket Narkotika jenis Shabu, Satu orang tersangka SM (53) ditangkap Polisi di kasus ini.

“Pengungkapan kasus narkoba ini berawal tentunya dari informasi dari masyarakat kepada anggota tim kita bahwa diduga adanya bandar narkoba yang sering mengedarkan shabu. Lalu kita lakukan penyelidikan” Kata Kapolres muba Akbp Alamsyah Pelupessy,  melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby, SH Selasa,(01/02/22).

Dalam kasus ini polisi menyita dari diduga seorang bandar Shabu, dengan berat Bruto 58,80 gram. Sabu tersebut telah di bagi menjadi dua puluh enam paket.

“Bukan hanya itu saja 1 (Satu) Buah Timbangan digital warna hitam merk HWH Pocket Scale, 3 (Tiga) Buah sekop plastik yang terbuat dari pipet, 1 (Satu) Bal plastik bening, 1 (satu) unit Hp Nokia Warna Hitam, Juga kita sita” Ucapnya.

Deby menambahkan, hasil penyelidikan polisi diketahui identitas pemilik sabu beralamatkan Dusun I Desa Pagar Desa Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba tepatnya di pondok kebun sawit. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ini sedang menimbang sabu.

“Kita tangkap Minggu, 30 Januari 2022 sekitar jam 12.00. Wib. Saat digrebek si bandar sedang menimbang sabu” Ujarnya lagi.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke satres narkoba Polres Muba guna penyidikan selanjutnya.

Penulis: Lin/REditor: Yon

Respon (1)

  1. Bravo pal kapolres muba, berantas habisj perusak generasi bangsa, banyak peternak menjadi korban pencurian demi untuk membeli narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *