Pelantikan PNS Kemenkumham, 15 Diantaranya Perkuat Lapas Sumbawa Besar

Sumbawa, Barometer99.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB melantik dan mengambil sumpah/janji 61 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenkumham NTB yang dipusatkan di Halaman Utama Kantor Wilayah, Kamis (06/01) pagi.

PNS yang dilantik ini merupakan pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi pada penerimaan tahun 2019 dan telah melewati satu tahun masa CPNS. 15 orang diantaranya merupakan pegawai penempatan Lapas Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB.

Kegiatan pelantikan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Divisi, Kepala Satuan Kerja dan para Pejabat Struktural serta seluruh pegawai di ingkungan Kanwil Kemenkumham NTB.

BACA JUGA :  Kalapas Sekayu Terima Kunjungan Pengurus PWI Muba

Haris Sukamto, Kakanwil Kemenkumham NTB dalam sambutannya mengingatkan kepada PNS yang dilantik agar tetap menunjukkan semangat yang tinggi dan berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi Kanwil NTB.

ā€œTunjukan semangat bekerja seperti awal pertama kali di angkat menjadi CPNS dimana tatapan mata yang cerah dan penuh semangat, berikan yang terbaik untuk kanwil NTB.ā€ pesan Haris.

BACA JUGA :  Polda NTB Jadi Prioritas Sosialisasi Pasukan Penjaga Keamanan dan Perdamaian PBB

Usai kegiatan tersebut Kalapas Sumbawa Besar M. Fadli menyampaikan ucapan selamat kepada 15 orang pegawai yang kini resmi menyandang status PNS. Fadli berharap para pegawai tersebut dapat berkontribusi besar dan membawa perubahan bagi Lapas Sumbawa Besar.

ā€œSelamat bekerja, berikan yang terbaik.ā€ singkat Kalapas

Kalapas juga mengingatkan bahwa dengan status baru tersebut praktis tugas dan tanggung jawab mereka kini telah mencapai 100% terhadap jabatan yang diembannya, sehingga disiplin dan integritas menjadi kata kunci untuk dapat menunaikan tugas dengan baik. (hms)

BACA JUGA :  Cegah radikalisme, Terorisme dan Intoleran Korbinmas Polri Gelar Penyuluhan di Polda NTB

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *