UNSRI Bersama Balai PPIKHL Sumsel Menandatangani Naskah Ikatan Kerjasama

Naskah kerjasama yang diantaranya meliputi bidang penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat; pendidikan, pelatihan dan magang (kerja praktik) serta pendampingan ini dari pihak pihak PPIKHL sebagai pihak Pertama ditandatangani oleh Sekretaris Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novia Widyaningtyas, S. Hut., M. Sc. dan Unsri sebagai pihak kedua ditandatangani Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama, Prof. Dr. Ir. M. Said, M.Sc.

BACA JUGA :  Tingkatkan Mutu Guru, SMKN Sumsel Gelar Bimtek E-Raport

Para pihak telah mengikat kerjasama dengan kewajiban masing-masing, diantaranya pihak kesatu memiliki kewajiban memberikan arahan terhadap rencana kegiatan yang akan dilaksanakan; memberikan informasi data dan pendampingan. Pihak kedua memiliki kewajiban di dalam wilayah kerja pihak ke satu, yaitu melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; memberikan masukan ilmiah yang dapat diterapkan terhadap rencana kegiatan yang akan dilaksankan; melaksanakan konsultasi dan pembuatan kajian atau analisa. Para pihak secara bersama-sama bertugas dan bertanggung jawab untuk memanfaatkan sumberdaya secara professional berikut fasilitas yang dimiliki dalam mendukung kegiatan sebagaimana ruang lingkup pada pasal 2, yakni ruang lingkup kerjasama.

Perjanjian kerjasama yang berlaku selama tiga tahun ini juga menyepakati hak yang dimiliki oleh para pihak diantaranya pihak kesatu berhak mendapatkan kemudahan akses data dan informasi yang terkait ruang lingkup kegiatan; berhak menerima laporan perkembangan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kerjasama; mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak kedua yang ada relevansinya dengan pengendalian perubahan iklim dan kebakaran hutan dan lahan.

BACA JUGA :  Pusri Raih Penghargaan Proklim Tingkat Kota Palembang

Pihak kedua mempunyai hak memperoleh arahan dan masukan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan kerjasama; memperoleh dukungan data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kerjasama; mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak pertama yang ada relevansinya dengan Tridharma Perguruan Tinggi.

Editor: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *