Barometer99- PALEMBANG,- Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Palembang, Dinas perhubungan akan terus menertibkan Parkir Liar, hal tersebut disampaikan langsung oleh kepala dinas perhubungan kota Palembang Aprizal Hasyim S.Sos,. MM, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/11/2021).
“Peningkatan PAD kota Palembang ini memang luar biasa, sekitar 12 Miliar pertahunnya untuk itu, upaya kita untuk mencapai target tersebut dengan menertibkan beberapa parkir liar”katanya.
Menurut Aprizal, selama ini banyaknya titik parkir dikota palembang yang kurang dimanfaatkan dari total seluruh yang terdata oleh di Dishub kota Palembang sebanyak 981 Titik parkir akan tetapi sekitar 500 titik parkir yang retribusinya tidak menyetor ke Dishub.
“Kenyataannya memang banyak titik parkir yang kurang dimanfaatkan artinya titik parkir dikota Palembang yang berlum terakumulasi dengan kita dari 981 titik parkir itu mungkin ada sekitar 500 titik parkir lagi yang tersebar di seluruh kota Palembang,”jelas Rizal.
Lanjutnya, dengan banyaknya titik parkir liar kota Palembang yang selama ini kurang dimanfaatkan maka akan segera ditertibkan sebagai penunjang PAD kota Palembang kedepannya.
“Saya rasa setelah semuanya diterbitkan nantinya akan mensuport peningkatan PAD kedepan, nah sekarang ini memang banyak titik parkir liar mudah-mudahan kita selalu berkomitmen untuk penertiban parkir-parkir liar artinya anggota kami yang berjumlah 360 orang setiap harinya akan selalu tertibkan parkir liar dengan tindakan-tindakan yang nyata,”tegasnya.
Selain itu, Aprizal menghimbau masyarakat kota Palembang agar mendukung penolakan parkir liar dengan tidak membayar parkir di Gerai bahu jalan.
“Parkir di Indomaret dan Alfamart masyarakat tidak perlu bayar, karena Alfamart dan Indomaret itu sudah bayar perbulan ke PAD pemerintah kota Palembang dan artinya parkir di depan gerai Indomaret dan Alfamart itu parkir liar,”jelasnya.
Untuk itu ketika masyarakat mengetahui dimana titik parkir liar agar segera melapor ke Dishub kota Palembang bisa melalui Instagram milik dishub.
“Masyarakat bisa melaporkan ke Dishub kota Palembang melalui media sosial, akan di respon 1×24 jam, dengan memberitahukan alamat dan fotonya,”tutupnya