Duo Spesialis Curanmor Diringkus Polsek Cakranegara

Barometer99- Mataram – NTB. Tim Opsnal Polsek Cakranegara mengungkap kasus Pencurian dua sepeda motor di Jalan Trijata, Lingkungan Karang Jangu, Kelurahan Saptamarga, Cakranegara, Kota Mataram, yang terjadi pada Sabtu, awal Oktober 2021 lalu.

Pelaku MI alias Yas (27) warga Dusun Grintuk Desa Trowai Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, nekat mencuri sepeda motor tersebut dengan mengajak dua rekannya yakni, SR alias Nuh (24) dari Dusun Sentalan, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

“Satu lagi adalah SI alias Di yang kini sudah kami tetapkan menjadi DPO,” ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Nasrullah, S.I.K saat dikonfirmasi media pada Kamis (4/11).

BACA JUGA :  Mensos RI Soroti Peningkatan Kasus Kekerasan Anak dan KDRT di Sidoarjo

 

Dari pengakuan MI alias Yas, sebelum melakukan aksinya, ia meminjam mobil bapaknya untuk menjemput dan mengantar rekannya untuk beraksi atas inisiatif rekannya.

Atas aksi kejahatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp 37 juta. Kini tersangka SR alias Nuh sudah ditahan di Mapolres Lombok Tengah dan MI alias Yas di Polsek Cakranegara. “Mereka akan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek Cakranegara.

BACA JUGA :  Unit Buser Polres Ngada Bekuk Kompolotan Pelaku Pencurian Kompresor Di Kota Bajawa

Syf-14/Kabid Humas Polda NTB.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *