Polisi Grebeg Tempat Pesta Shabu di Alas, 6 Orang Diamankan

Barometer99- Sumbawa Besar – NTB. Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Alas.

Dalam pengungkapan itu, tim yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba, IPTU Malaungi, SH,. MH, mengamankan 6 orang, Kamis (28/10) sore pukul 17.00 Wita.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti dua poket shabu seberat 1,21 gram dan 0,39 gram, pipa kaca, bong, dan HP.

BACA JUGA :  Hilangkan Jejak, WB Asal Lembar ini Gadaikan Motor Curiannya

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK, melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos, Jumat (29/10) menuturkan, bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi yang menyebutkan ada sebuah rumah milik AH di Desa Kalimango, Kecamatan Alas, kerap dijadikan tempat pesta narkoba. Tim yang dipimpin Kasatres Narkoba, meluncur ke lokasi dan melakukan penggrebekan. AH—pemilik rumah, tak bisa berkutik ketika tim menemukan 2 poket shabu yang disimpan di bungkus rokok surya 12 yang diselipkan di dinding ruang tamu.

BACA JUGA :  3 Jenazah Teridentifikasi Dan Diserahkan Kepada Keluarga

Dari pengembangan, tim beranjak ke rumah AR alias Epek di Desa Luar Kecamatan Alas. Di rumahnya, tim hanya menemukan bong dan alat-alat lainnya.

Tim langsung mengangkut keduanya ke Polres Sumbawa. Selain AH dan Epek, turut diamankan 4 orang lainnya yaitu SD (38), Adi (37), AF (27) dan DW (17).

Untuk para terduga ini, polisi menjeratnya pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Polresta Banyuwangi Didukung Ditreskrimsus Polda Jatim, Ungkap Peredaran Upal Senilai 3,8 M

Syf-14/Kabid Humas Polda NTB.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *