Barometer99- PALEMBANG,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel menangkap sebanyak 22 orang tersangka Pencuri Sawit Milik PT Lonsum Mangsang Bayung Lincir kabupaten Musi Banyuasin, Hal tersebut diungkapkan oleh Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan saat Pres Relese di Mapolda, Senin (25/10/2021).
“Para pelaku tertangkap tangan saat bereaksi, selain itu mereka memiliki peran masing-masing 7 Pelaku berperan sebagai Pengawas keamanan yang berinisial SY, IB, HA, YE, MA, HE dan AL dan berperan sebagai pemanen buah sawit HE, FE, ED, AL, RO,RU,HE,JO,PA,AF,FI,sedangkan 3 lainnya MA,PR,dan AN sebagai sebagai pengangkut dan Sopir,” katanya
Selain menangkap para pelaku, Beberapa barang bukti juga ikut di amankan berupa 3 unit mobil Dump truk, 7 unit sepeda motor, 2 unit Angkong, 1 keranjang timbangan, 6 buah tojok, 1 pengajar alat timbangan, 1 buah Sajam jenis kapak, 3 Sajam jenis parang, satu buah enggrek 500 gram tandan buah sawit.
Diketahui perbuatan para pelaku sejak bulan Agustus lalu sehingga perusahaan PT Lonsum mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Penangkapan para pelaku berawal pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2021 sekitar pukul 08:00 wib tim unit 5 Subdit 3 yang dipimpin oleh Kanit 5 Subdit 3 Kompol Junaidi dan Panit 5Sundit 3 AKP Sopyan Afandi mendapatkan informasi keberadaan para tersangka sedang berada di divisi kebun Tirta lahan sawit milik PT Lonsum desa Mangsang kecamatan Bayung Lincir kabupaten Musi Banyuasin maka pada hari tersebut sekitar pukul 11:00 wib mendatangi TKP, melakukan penangkapan terhadap para tersangka yang berjumlah 22 orang.