NTB  

Jadi Pembina Upacara, Kapolsek Ampenan Beri Amanat Berlalu-lintas dan Prokes

Barometer99- Mataram – NTB. Kapolsek Ampenan, AKP Ricky Yuhanda, S.I.K., menilai masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor, terutama pelajar.

Hal ini ia sampaikan sebagai Pembina Upacara saat memberi amanat tentang Lalu Lintas dan Protokol Kesehatan di SMA Negeri 2 Mataram, pada hari Senin, 18 Oktober 2021.

Dia menegaskan sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 77 ayat (1). “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Tak Ada Libur Nataru, Lapas Sumbawa Besar Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

Dikatakannya, pelanggaran lalu lintas merupakan awal dari kecelakaan lalu lintas. Korban Laka Lantas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram, berdasarkan usia-usia produktif yakni 15 sampai dengan 25 tahun.

“Kami dari Polsek Ampenan menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat dan adik-adik SMAN 2 Mataram untuk tertib berlalu lintas dan selalu utamakan keselamatan dalam berkendara,” tandasnya.

BACA JUGA :  Dua Hari di NTB, Seluruh Kegiatan Presiden RI Berjalan Lancar dan Aman

Ricky mengingatkan khusus pengendara roda dua agar wajib menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari secara terus menerus dan gunakan Helm sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mengurangi cedera yang fatal.

“Pastikan kendaraan yang digunakan dalam keadaan baik, lengkapi dan periksalah kendaraam sebelum bepergian meliputi lampu, kaca spion, rem, BBM, kondisi ban dan kelengkapan lainnya, serta lengkapi diri dengan SIM dan STNK,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Bangun 5 Pompa Hdydram, Dandim 1615/Lotim Ajak Warga Jaga Kelestarian Alam

Di masa pandemi Covid-19, ia mengimbau kepada seluruh peserta upacara SMAN 2 Mataram untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan ketat dan disiplin guna menekan penyebaran virus Covid-19.

Syf-14/Kabid Humas Polda NTB.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *