Miliki Narkoba, Seorang Pria Di Dompu Ditangkap Polisi

Barometer99- DOMPU – NTB. Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu bertempat di Lingkungan Bali Bunga Kelurahan Kandai II Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Minggu, 3/10/2021.

Adapun terduga pelaku yang diamankan berinisial : GR alias Gen, laki-laki, Umur 44 (tahun), Agama : Islam, Pekerjaan: petani, Alamat : Lingkungan Bali Bunga Kelurahan Kandai II Kecamatan  Woja Kabupaten Dompu.

Kapolres Dompu, Syarif Hidayat, S.I.K, melalui Kasi Humas Ipda Ahmad Marzuki menjelaskan bahwa,
berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat yang sangat resah dengan peredaran narkotika jenis shabu-shabu di Lingkungan Bali Bunga Kelurahan Kandai II Kecanatan Woja Kabupaten Dompu.

Masih Marzuki, menindak lanjuti informasih tersebut Kasat Resnarkoba Iptu Ramli, S.H, menelpon Katieam Opsnal Ipda Rahmadun Siswadi, S.H, dan KBO Satresnarkoba Ipda Agustamin, S.H, untuk sama-sama menuju rumah yang menjadi terget tersebut.

“Sesampainya di rumah yang menjadi target tersebut tiem Opsnal melakukan upaya penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berada di dalam rumah tersebut alias GR Alias Gen” ujar Kasi Humas.

Lanjut Marzuki, Tieam memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan dari hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) buah plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi :
3 (tiga) lembar plastik klip transparan, yang di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu. 1 (satu) kotak korek api, yang di dalamnya berisi 1 (satu) satu gulung kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu yang sudah di bungkus menggunakan tisu. 4 (empat) unit Hp. 1 (satu) buah gunting. 1 (satu) buah timbangan digital. 2 (dua) buah kartu ATM BRI. 3 (tiga) bundel plastik klip transaparan.5 (lima) skop terbuat dari sedotan.1 (satu) buah gunting. 3 (tiga) buah jarum.2 (dua) buah Tabung kaca.1 (satu) buah korek api. 1 (satu) lembar slip bukti transfer. uang tunai sejumlah Rp. 20.200.000,00- (Dua puluh juta dua ratus ribu rupiah).

“Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut tieam opsnal satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu” tutup Marzuki.

Syf-14/Kasi Humas Polres Dompu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *